Bone• Viralindonesia52blogspot.com
Bone, Sulawesi Selatan —
Lembaga Analisis HAM Indonesia (L.A.H.I), melalui surat resmi bernomor 033/L,A,HAM,Indonesia-SULSEL/VII/2025, melayangkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Pakkasalo, A. Akbar, dan Bendahara Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Surat yang ditujukan kepada pemerintah desa di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone itu merupakan hasil tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan tim L.A.H.I, yang menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam laporan investigasi, disebutkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam pembuktian klaim bahwa penggunaan dana desa tahun 2020 hingga 2023 telah disampel dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat. Kepala desa bahkan sempat mengirimkan foto dirinya bersama keluarga sebagai bentuk respons, namun tidak relevan dengan substansi permintaan klarifikasi.
“Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk mencurigai bahwa penggunaan anggaran selama periode tersebut menyimpan permasalahan serius,” demikian bunyi kutipan dalam surat klarifikasi tersebut.
Pihak L.A.H.I menyayangkan tidak adanya bukti resmi atau dokumen audit yang bisa menunjukkan transparansi penggunaan anggaran. “Jika memang sudah disampel oleh BPK atau Inspektorat, seharusnya ada bukti tertulis atau laporan yang bisa ditunjukkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar salah satu anggota tim investigasi L.A.H.I saat diwawancarai.
Melalui surat ini, L.A.H.I menekankan bahwa klarifikasi ini bukan untuk menghakimi, namun sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik dikelola.
L.A.H.I meminta Kepala Desa Pakkasalo dan Bendahara untuk segera memberikan penjelasan resmi, disertai dokumen pendukung yang sah, dalam waktu yang wajar. Langkah ini disebut penting agar dugaan penyimpangan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sebagai penutup, L.A.H.I menyerukan kepada masyarakat dan media lokal untuk terus melakukan pemantauan terhadap jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Kita tidak bisa lagi membiarkan dana desa dikelola tanpa pengawasan serius,” tegas pernyataan lembaga tersebut.
( Redaksi Sulsel )
Posting Komentar
0Komentar