Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Sidang perkara pidana melakukan pengerusakan dua mobil, mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO,
milik korban Paul Stephanus, pemborong pekerjaan,pembuatan kanopi (Motorized Retracable Roof) fisik sudah 75%,rumah di jalan
Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan Terdakwa Pasutri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, yang mengenakan rompi tahanan warna merah, keduanya tampak pasrah menjalani sidang di ruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (30/07/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, yang dibacakan oleh Jaksa Galih Riana Putra Intaran, Menyatakan Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum kedua Terdakwa yakni Elok Dwi Kadja atas dakwaan JPU tidak mengajukan ekspesi. Dia meminta agar sidang dapat dilanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu 06 Agustus 2025, karena JPU belum siap dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Usai menjalani sidang, Kedua terdakwa tak berkomentar apapun saat ditanya media atas proses hukum yang mereka jalani.
Diketahui, Paul Stephanus dapat pekerjaan dari Terdakwa Handy Sornaryo,(8 Agustus 2023), untuk membuat kanopi (Motorized Retracable Roof) saat ini sudah 75% jadi.Namun Terdakwa Handy Soenaryo membatalkan kontrak sepihak (29/10/2024)(berdasarkan surat pembatalan kontrak) meminta uang DP yang telah Terdakwa Handy serahkan Rp 205.975.000,-
untuk dikembalikan 100%.
Pada 23 November 2024 jam 09.30 wib Paul Stephanus datang ke Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, kendarai mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu.Disusul oleh Yanto menggunakan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO, maksud kedatangan untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) di Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Surabaya.
Tidak lama kemudian Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana datang ke Lokasi, bertemu Paul Stephanus untuk menagih uang DP 100%,karena kontrak sudah dibatalkan.Namun Paul tidak dapat mengembalikan karena Kanopi yang dibangun sudah 75% perencanaan, akhirnya timbul cekcok mulut antara keduanya.
Para terdakwa emosi,dengan keadaan emosi para terdakwa melepas paksa Roda (Velg+Ban) kanan (depan dan belakang) Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC, dilepas oleh Terdakwa Handy Soenaryo gunakan dongkrak, melepas dengan kunci roda dan (Velg+Ban)roda belakang (kiri dan kanan)Mobil Sedan Mazda hitam, Nopol W-1349-WO,setelah velg dan ban lepas, lalu diganjal bata ringan oleh terdakwa Handy, yang tidak seharusnya untuk mengganjal mobil,
Atas perintah Terdakwa Jan Hwa Diana, mengatakan “Pa, bannya digerindra aja”,lalu terdakwa Handy mengerinda ban kiri depan Mobil Sedan Mazda tersebut. Akibat perbuatan mereka Terdakwa
Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam,W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam W-1349-WO milik saksi Hironimus Tuqu, tidak dapat dipakai,Velg dan Roda dilepas, dan ban depan kiri Mobil Mazda milik Yanto sobek, karena digerinda oleh para terdakwa.
Foto : Terdakwa Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan, dalam kasus Pengerusakan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, secara Offline, Rabu (30/07/2025).
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar