![]() |
Kebun Binatang Surabaya |
Surabaya ViralIndonesia52Blogspot.Com
Sabtu 26 April 2025 11.00 WIB
Isu miring tentang dugaan penindasan terhadap pelaku UMKM di bawah binaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) mencuat ke publik. Salah satu Pelaku UMKM mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari pihak pengelola. Menanggapi hal ini Humas KBS Bu Lintang Ratri Sunarwidhi, S.Pd, mengeluarkan klarifikasi yang justru memunculkan pertanyaan baru.
Dalam pernyataannya, Ibu Lintang menegaskan bahwa sebelum bergabung, seluruh UMKM sudah menandatangani perjanjian dan wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KBS. Ia mengklaim, apabila ada pelanggaran, hanya akan diberikan teguran ringan. Namun di lapangan, ditemukan adanya perlakuan yang dianggap tidak profesional terhadap salah satu UMKM yang melanggar ketentuan.
“Kalau tidak sesuai SOP, kami tegur. Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti. Kalau merasa kurang puas, silakan lapor balik,” katanya.
![]() |
Wawancara Bu Lintang Ratri Sunarwidhi, S.Pd |
SOP yang diberlakukan meliputi:
1. Menu jualan harus sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang telah disepakati.
2. Promosi tidak boleh lebih dari 2 meter dari stand.
Namun, praktik di lapangan memperlihatkan standar ganda. Beberapa UMKM lain yang melanggar aturan justru hanya ditegur "tipis-tipis" dan tetap beroperasi normal, sementara UMKM tertentu mendapatkan tekanan yang lebih berat.
Soal sewa stand, KBS memperbolehkan UMKM menyewa lebih dari dua stand selama pembayaran lancar, dengan biaya Rp.300.000 per hari kerja dan Rp.600.000 untuk hari libur. Biaya ini dinilai memberatkan sebagian pelaku UMKM, apalagi di tengah kondisi pengunjung yang fluktuatif.
Secara finansial, KBS mengaku tidak mengandalkan pemasukan dari tiket yang hanya Rp15.000, melainkan dari kegiatan komersial seperti sewa stand. Meski pengelolaan tetap di bawah Pemerintah Kota Surabaya, KBS mengklaim operasional mereka didanai secara mandiri.
“Rugi atau untung, ya dari kami sendiri. Dana mandiri," ujar Lintang tanpa merinci lebih jauh.
Data yang disebutkan pihak KBS menyatakan jumlah pengunjung hari kerja berkisar 1.500 hingga 3.000 orang, sedangkan pada hari libur 4.000 hingga 10.000 orang. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung para pelaku UMKM yang diharapkan tetap bertahan di bawah tekanan regulasi sepihak.
Kasus ini menjadi sorotan serius. Perlakuan berbeda terhadap UMKM di dalam lingkungan KBS memperlihatkan adanya ketidakadilan yang bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan ekonomi kecil.
(Dirgantara)
Posting Komentar
0Komentar