Mataram ViralIndonesia52Blogspot.Com
Kamis, 24 Apr 2025 17:58 WIB Kuasa Hukum Debora Susanto saat menyampaikan keberatan pelaksanaan eksekusi
Foto Kuasa Hukum Debora Susanto saat menyampaikan keberatan – Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram di kawasan Gili Sudak, Kabupaten Lombok Barat, menuai protes keras dari kuasa hukum Debora Sutanto.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan, terdiri dari Polres Lombok Barat, Brimob, TNI, serta Satpol PP, dengan total personel mencapai 235 orang. Tim eksekusi menyeberang ke lokasi menggunakan kurang lebihnya 18 perahu nelayan, masing-masing perahu berkapasitas 9 hingga 10 orang. Kamis, 24 April 2025
Kuasa hukum Debora Sutanto, Enal, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara objek yang dieksekusi dengan perkara pokok yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Kami keberatan dengan adanya eksekusi ini. Di lokasi ini terdapat empat sertifikat hak milik (SHM), yaitu atas nama Debora, Idris, dan Yushinta. Semua sertifikat tersebut masih aktif di BPN. Penetapan dan pelaksanaan eksekusi seharusnya hanya dilakukan terhadap objek yang secara jelas disebutkan dalam perkara pokok. Jika tidak sesuai, maka eksekusi wajib dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Mahkamah Agung 2013," tegas Enal di hadapan juru sita PN Mataram.
Lebih lanjut, Enal mempertanyakan objek lahan yang menjadi sasaran eksekusi.
“Yang kami tanyakan, lahan mana yang mau dieksekusi? Karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan objek lahan yang ada di sini. Jika tetap dipaksakan, ini bisa dikategorikan
sebagai penyerobotan lahan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Perdebatan sengit pun sempat terjadi di lapangan antara kuasa hukum Debora dan juru sita PN Mataram. Enal menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang memasuki lahan kliennya tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi sanggahan tersebut, Hasan selaku penanggung jawab tim juru sita PN Mataram menyatakan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.
“Terserah Anda mau keberatan atau tidak, saya hanya menjalankan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Saya siap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan ini. Silakan ajukan keberatan melalui jalur hukum,” kata Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.
(Redaksi)
Posting Komentar
0Komentar