Tulungagung, ViralIndonesia52blogspot.com –|| Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan berkas perkara tersangka ES dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera disidangkan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi, yang didampingi para pejabat utama (PJU), mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten tahun anggaran 2020–2021.
“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara tersangka ES sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan akan kami limpahkan bersama barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKBP Taat.
Tersangka ES (60) merupakan Kepala Desa Kradinan aktif, sementara satu tersangka lainnya berinisial WS (45) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa, saat ini berstatus buron (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.
Selama tahun 2020–2021, Desa Kradinan menerima anggaran sebesar Rp 3,9 miliar. Tersangka ES mengajukan pencairan dana sebesar Rp 1,76 miliar melalui 29 kuitansi untuk sejumlah kegiatan pembangunan desa.
Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp 743.620.928,86. Kegiatan yang dilaporkan sebagian bersifat fiktif, ada yang tidak sesuai RAB, serta terdapat SPJ yang tidak dibuat karena tidak adanya bukti pendukung.
“Tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai pelaporan. Bahkan ada proyek yang tidak dilakukan sama sekali,” Jelas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, 60 saksi dan 5 orang ahli telah diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di balai desa, rumah pribadi tersangka, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti.
Aliran Dana dan Pengakuan Tersangka,Dari hasil penelusuran, tersangka tidak menggunakan dana hasil korupsi untuk membeli aset tetap seperti tanah atau rumah. Bahkan rumah yang ditempatinya saat ini telah dijaminkan ke bank.
Kapolres juga mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari ES.
“Tersangka mengaku menggunakan sebagian dana untuk membayar utang, termasuk modal saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia pernah kalah saat nyalon, lalu mencalonkan lagi dan menang,” ujar AKBP Taat.
Pasal yang Dikenakan antara lain :
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
-Pasal 2 ayat (1)
-Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001
-Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga.
( Yohanes )
Posting Komentar
0Komentar