Surabaya ViralIndonesiaBlogspot.Com
»Tak Kantongi TDG dan Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel Gudang CV Sentosa Seal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta sejumlah aparat keamanan menyegel gudang CV Sentosa Seal.
ViralIndonesiaBlogspot– Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas terhadap pelanggaran izin usaha dengan menyegel gudang milik CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya, Margorejo, pada Selasa (22/4). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perdagangan.
Aksi penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Gudang yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana itu selama ini diketahui hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, namun tidak memiliki TDG.
“Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG,” tegas Eri Cahyadi di lokasi.
Proses penyegelan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak karyawan maupun pemilik gudang. Sejumlah petugas Satpol PP bersama jajaran kepolisian memasang garis segel di pintu gudang sebagai tanda larangan aktivitas usaha sementara hingga urusan perizinan diselesaikan.
CV Sentosa Seal sebelumnya juga disorot karena adanya laporan dugaan penahanan ijazah milik sejumlah karyawan. Meski fokus penyegelan kali ini terkait pelanggaran perizinan, Pemkot Surabaya memastikan akan mendalami seluruh aspek pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, termasuk perlakuan terhadap tenaga kerja.
Pemerintah mengacu pada Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan setiap gudang milik badan usaha untuk memiliki TDG.
“Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG,” lanjutnya.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya sebatas penyegelan, tetapi bisa berkembang hingga pembekuan TDG maupun pencabutan izin usaha di bidang perdagangan. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Eri Cahyadi juga menghimbau para pengusaha di Surabaya untuk lebih patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran izin usaha, terutama jika itu juga berpotensi merugikan para pekerja,” tandasnya.
( Mikhael )
Posting Komentar
0Komentar