Bone, SulSel• Viralindonesia52blogspot.com
Rabu, 13 Agustus 2025 —
Berdasarkan Hasil wawancara
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Indonesia (L,A.Ham,indonesia) selaku partner media di Sulawesi Selatan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada, Kepala Desa kalero(Muh.Darmais), Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, menyusul temuan investigasi yang mengindikasikan dugaan penyelewengan dana desa selama kurun waktu 2018 hingga 2024.
Tim investigasi L,a,ham,Indonesia, menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi resmi pemerintah, terdapat beberapa item penganggaran yang mencurigakan, termasuk nilai proyek yang diduga dimark-up dan minimnya pelaporan publik.
Rincian Anggaran yang Dipertanyakan
Dari hasil analisis data, proyek yang mencakup pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, dengan nilai total miliaran rupiah terindikasi tidak disertai transparansi memadai. Beberapa proyek bahkan berulang dari tahun ke tahun dengan item dan nilai yang hampir sama, menimbulkan dugaan pengulangan anggaran tanpa hasil yang jelas.
Kepala Desa(Muh.Darmais) Diduga Menghindar
Tim investigasi
Dalam upaya konfirmasi/klarifikasi, tim telah menghubungi Kepala Desa kalero baik secara langsung maupun daring. Namun, setelah upaya ketiga, pihak kepala desa kirim kan tertulis tersebut:
Silahkan dikonfirmasi lgsg ke tipidkor polres terkait hal tersebut krn sudah ditangani dan smntara proses dipidkor polres bone sejak akhir tahun 2026 dan tahun 2025.
Yg menerima dokumen2 adalah pak panji setiawan. Yg memeriksa pak sepriansya dan dipidkor polres.
Sementara kami menunggu dr pihak inspektorat untuk investigasi kelapangan krn tipidkor suda menyurat ke inspektorat.
Sebelum ada dugaan seperti ini, mmg kalero sblumnya sdh dilapor dan sdh ditangani oleh tipidkor polres bone, bahkan kami jg dilapor di kejaksaan dgn dugaan kegiatan dan tahun yang sama.
Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pihak terkait mencoba menghindari pertanggung jawaban atas pengelolaan dana negara dan diduga menakut nakuti dan memblokir nomor pihak tim nvestigasi lembaga analisis ham Indonesia dan partner media.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
L,A,Ham, Indonesia, Minta Klarifikasi, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dalam surat resmi yang dilayangkan dengan Nomor 055/LA,HAM,I - SULSEL/VII/2025, Lembaga Analisis Ham Indonesia memberikan waktu maksimal tiga hari kerja kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa kalero untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor LAHAMI, Sulsel.
Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, kami akan meneruskan laporan ini ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan audit ulang, serta melaporkan ke Kejaksaan tinggi sulsel hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi,” tegas (LAHAMI.Bone).Sulsel.
LAHami, juga menegaskan bahwa dana desa adalah milik negara, bukan milik pribadi, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka dan akuntabel kepada publik
Redaksi
Posting Komentar
0Komentar