Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Butuh waktu berhari-hari bagi Korban Liana (37) untuk sembuh dari Luka dan Lebam di Wajah akibat dari Pemukulan oleh Pelaku Zaka. Tidak hanya pada Luka Fisik yang diderita Korban Liana, tapi juga Psikis.
Trauma masih membekas dalam benak Korban Liana saat dirinya ditonjok oleh Pelaku Zaka pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar Pukul 00.30 WIB. Kejadiannya di New Stardust On Club (SO) Kayoon, di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Akibat pemukulan itu, Korban Liana didampingi Ari dari LSM Bela Negara melapor ke Polsek Genteng sesaat setelah kejadian. Laporan diterima oleh petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, Bripda Hanif, yang teregister STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, Tanggal 7 Agustus 2025. Adapun Pasal yang dikenakan adalah Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Upaya laporan tersebut tidak mudah. Ditengarai ada dugaan agar Korban Liana dihalang-halangi untuk melapor ke Polsek Genteng tersebut.
Bahkan, saat berada di Polsek Genteng sekitar Pukul 02.45 WIB, ada seorang pria yang dikenal atau yang diketahui sebagai Security SO Kayoon bernama Bimo, ia Membentak dan Mengusir Wartawan di Kantor Polsek Genteng yang sedang Meliput Korban Liana melakukan Pelaporan ke Polsek Genteng. Security Bimo juga meminta agar Korban Liana untuk Membatalkan laporannya di Polsek Genteng.
Namun permintaan itu diabaikan oleh Korban Liana. Karena, Wanita warga asal Kabupaten Lamongan tersebut untuk ingin mendapat Keadilan Hakiki atas Penganiayaan terhadap dirinya. Setelah laporan tersebut, Korban Liana melakukan Visum di Rumah Sakit (RS) Adi Husada Undaan atas Rekomendasi dari Polsek Genteng.
"Alhamdulillah. Laporan diterima oleh SPKT Polsek Genteng. Dan saya sudah diperiksa 2 kali oleh Polsek Genteng," ungkap Korban Liana di Kantor Hukum D'Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh No.128 Surabaya, Jawa Timur pada hari Sabtu 16 Agustus 2025.
Korban Liana mengatakan, Kronologi kejadian bermula saat dia dihubungi oleh Pelaku Zaka melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Pelaku Zaka yang ingin Membooking Korban Liana untuk menemaninya di SO Kayoon. Diketahui Korban Liana di tempat tersebut sebagai LC (Lady Companion).
Pada saat itu, Korban Liana bilang, ia sedang menemani Tamu di Room lain. Kemudian Pelaku Zaka Booking LC lain sambil menunggu Korban Liana selesai menemani Pengunjung SO Kayoon.
Beberapa jam kemudian, Korban Liana selesai dengan tamunya. Dia kemudian dibooking oleh Pelaku Zaka selama 1 jam, dimulai sekira Pukul 23.30 WIB.
Setelah dibooking, sekitar Pukul 00.30 WIB, Korban Liana dan Pelaku Zaka terlibat Cekcok. Di tengah Perdebatan tersebut, tiba-tiba Korban Liana ditonjok (Dipukul) pada Wajah di Bagian Pipi sebelah kiri oleh Pelaku Zaka. Akibatnya, Korban Liana mengalami Luka dan Lebam pada bagian Wajah, Pipi sebelah kiri.
Diakui Korban Liana, dari Perdebatan itu dipicu saat dirinya mengingatkan pada Pelaku Zaka tentang waktu Booking yang mau selesai. Namun Pelaku Zaka tidak terima, terjadilah Cekcok saat itu.
"Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (Booking) mau Habis. Kurang 5 menit mau Habis. Kalau nambah, mau di input. Tapi, Terlapor gak mau. Katanya, kalau Mami saya gak kesini (Room), jammu belum Habis. Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok (Dipukul). Saya dengan semua Tamu bersikap baik. Bahkan dengan Pelaku Zaka sebelumnya sudah ke 4 kali Booking. Terakhir ini dia (Pelaku) Main Tangan," ungkap Korban Liana.
Penganiayaan yang dilakukan Pelaku Zaka tersebut, membuat Korban Liana tidak bisa kerja sejak Kamis, 7 Agustus 2025 sampai sekarang. Parahnya lagi, dia masih menahan Sakit akibat dari Penganiyaan tersebut.
"Masih sakit di sekitar Mata dan Kepala sering Pusing. Saya akan Periksa lagi ke Dokter, Takut terjadi apa-apa," kata Korban Liana.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban Liana, yaitu Dodik Firmansyah, S.H sangat Prihatin sekali dengan Kondisi yang dialami oleh kliennya tersebut.
Dodik Firmansyah, S.H juga sangat menyesalkan tidak adanya Ketegasan dari SO Kayoon untuk Mengayomi terhadap Korban Liana saat mengalami Kekerasan Fisik di area kerjanya di SO Kayoon tersebut.
"Seharusnya dari pihak SO Kayoon memberikan Pendampingan terhadap Korban Liana itu. Manajemen harus Bertanggungjawab terhadap pekerjanya," tegas Dodik Firmansyah, S.H.
Terhadap Polsek Genteng, Dodik Firmansyah, S.H juga meminta agar Terlapor Zaka segera diperiksa dan dijadikan Tersangka. Karena Bukti - bukti Penganiayaan dan Saksi-saksi sudah kuat untuk ditetapkan sebagai Tersangka.
"Panggil Terlapor. Katanya, Terlapor bekerja jadi Rekanan Pemkot Kota Surabaya. Sangat mudah mengetahui keberadaannya. Termasuk bukti CCTV di Lokasi Kejadian, jadikan Alat Bukti," ujar Dodik Firmansyah, S.H.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Korban Liana. Katanya, sudah beberapa Saksi, termasuk Saksi Pelapor telah dimintai keterangan.
"Saksi Pelapor sudah kami Periksa. Dan Minggu depan, Saksi selanjutnya kami lakukan Pemeriksaan. Masih kami lakukan Penyelidikan," kata Iptu Vian Wijaya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Sementara Wulan, selaku Mami dari Korban Liana saat di Konfirmasi awak Wartawan terkait Pemukulan terhadap LC di SO Kayoon mengaku jika dia juga Kena pukul.
“Saya juga di pukul sama tamunya yang bernama Pelaku Zaka,” kata Wulan pada Kamis (07/8/2025) dini hari.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar