Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Sidang perkara pidana, Tipu Gelap penjualan mobil GWM model Tank 500 harga Rp.1.050.000.000,-. Sebagai sales di showroom mobil tersebut gasak uang pembayaran milik saksi korban Agustinah sebesar Rp.1Miliar, janji palsu mobil tak kunjung dikirim, uang habis dipakai untuk Foya – foya, dengan
Terdakwa Alan Taurisandi bin E.Yadi Sukmayadi (33) Kapasari 9 DKA/72, Kapasari Genteng, Surabaya (KTP),
banner 604x812
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Alan Taurisandi bin E.Yadi Sukmayadi, melakukan tindak pidana,
“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat,rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk serahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP”.
Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi dipersidangan, yaitu, Agustinah manajer keuangan PT MMM, dan saksi Jemmy pemilik Showroom mobil PT.Mentari Rejeki Sakti (MRS),
Agustinah menerangkan bahwa, “Saya memesan mobil GWM model Tank 500, saya mengubungi nomer di IG sales,terhubung ke Terdakwa, sales PT MRS,dealer mobil GWM di Surabaya.Pertama saya bayar DP 50 juta,setelah itu baru bayar pelunasan, harga mobil Rp.1.050.000.000,-” terangnya.Rabu (13/08/2025).
“Kemudian kita Janjian di kantor bendul merisi, bilangnya untuk bikin SPK di awal juni.Pelunasannya langsung transfer ke rek. BCA Virtual account Tokopedia an. TKPTokopediaGWM. Rp.1.000.000.000,-.Setelah membayar lunas, saya tanyakan kapan.mobilnya datang,dia bilang 1 hari lagi,sorenya saya telpon lagi sudah tidak diangkat oleh terdakwa.Lalu saya telpon ke showroom, dikatakan Alan ijin ada keluarganya yang meninggal, dan saya kaget ternyata uang 1 Miliar belum masuk ke showroom, sementara Alan menghilang.” Jelas saksi.
Terhadap keterangan saksi Agustinah, Terdakwa Alan membenarkannya, “benar yang mulia, uangnya saya pakai untuk foya – foya” katanya.
Diketahui pada 28 Mei 2024 PT.Mahkota Merak Mulia (MMM) melalui saksi Agustinah Ho, Manajer Keuangan, memesan 1 unit Mobil GWM model Tank 500, selanjutnya Agustinah menyuruh saksi Wahyuningtyas menghubungi nomor Telephone yang tertera di IG sales,Tersambung ke Terdakwa
Alan Taurisandi, sales PT.Mentari Rejeki Sakti (MRS),dealer penjualan mobil GWM di Surabaya.
Selanjutnya pada 29 Mei 2024, Terdakwa Alan membawa 1 unit Mobil GWM model Tank 500, dilakukan test drive di kantor Saksi Agustinah.Saksi Agustinah sepakat dengan Terdakwa Alan untuk membeli mobil tersebut, harga off the road Rp.1.101.237.500,- Pembayaran uang muka (DP) pada 4 Juni 2024 Rp.50.000.000,- ditransfer ke rekening Bank PT.Mahkota Merak Mulia ke rekening BCA an.PT.Mentari Rejeki Sakti.
Terdakwa memberitahu Agustinah via WA, kalau pesanan mobil merk GWM tipe tank 500 sudah datang, menunjukkan gambar-gambar mobil, memerintahkan Agustinah untuk lakukan pelunasan pembayaran, melalui Virtual account Tokopedia an. TKPTokopediaGWM dan janjikan discount 1%, senilai Rp.11.600.000,- dari harga penjualan.
Karena yakin dan percaya, pada 10 Juli 2024, Agustinah melalui rekening Bank milik PT. Mahkota Merak Mulia (MMM) melakukan pelunasan pembayaran pembelian mobil merk GWM tipe tank 500, mentransfer ke rekening BCA Virtual account Tokopedia No. 80777-082231131921an. TKPTokopediaGWM Rp.1.000.000.000,-
Transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran BCA Virtual Account.Pada hari yang sama, Terdakwa Alan (pembeli Tokopedia) membatalkan secara sepihak atas transaksi (Instant Cancellation by Buyer), dan atas pembatalan tersebut, dana kembali ke saldo Tokopedia pembeli (Terdakwa).
Terdakwa melakukan penarikan dana Rp.1.000.000.000,-ke rekening Bank BCA an.Alan Taurisandi.
Tanpa sepengetahuan PT.Mentari Rejeki Sakti dan saksi Agustinah, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan Terdakwa, uang pelunasan pembelian 1unit mobil merk GWM tipe Tank 500 tidak diterima pada rekening PT.Mentari Rejeki Sakti Rp.1.000.000.000,-
PT. Mahkota Merak Mulia (saksi Agustinah) tidak mendapatkan mobil yang dibeli, mengalami kerugian Rp.1.050.000.000,-
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar