Tulungagung•
Viralindonesia52blogspot.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan obat terlarang dengan barang bukti dalam jumlah fantastis. Pengungkapan tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025) pukul 07.30 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H, S.I.K, MTCP, di dampingi Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd, MH, Kasi Humas Ipda Nanang, Kasi Propam Ipda Sutikno. Menjelaskan pengungkapan dalam dua kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki, masing-masing:
1. SF alias G (37), warga Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
2. MBBU (23), warga Dusun Ngrengit, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di rumah tersangka di Desa Tanggung (LP 75) dan di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru (LP 80).
Barang bukti yang disita antara lain:
Narkotika: 12 poket sabu seberat total 1.199,66 gram (1,2 Kg).
Okerbaya: 60.163 butir pil Double L.
Psikotropika: 5 butir Diazepam.
Lainnya: 2 unit handphone, 2 poket sabu 0,74 gram, 2 pipet berisi sabu 3,45 gram, 1 pipet berisi sabu 1,80 gram, uang tunai, 2 bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 3 timbangan digital.
Modus Operasi
Dalam kasus pil Double L, pelaku menerima barang dari orang tak dikenal melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang kemudian disimpan di rumah dan diedarkan melalui perantara teman-temannya. Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening pelaku.
Sementara untuk kasus sabu, pelaku menerima barang dari bandar dengan sistem ranjau (menaruh barang di lokasi tersembunyi). Setelah mengambil, pelaku membagi dan kembali meranjau sesuai perintah bandar. Upah diterima pelaku dalam bentuk uang transfer maupun sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nom 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 10 milyar.
( Biro Tulungagung )
Posting Komentar
0Komentar