Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di sejumlah Wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.
Dalam Pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus 12 Tersangka, termasuk seorang Anak di Bawah Umur.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan saat Gelar konferensi Pers di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timur, pada hari Jum'at (01/08/2025).
“Total ada 12 Tersangka yang kami Amankan, termasuk Satu Anak Dibawah Umur yang kini dalam Penanganan Khusus,” papar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Maka dari hasil Pengungkapan tersebut, telah diamankan, diantaranya 1 Unit (R4) Mobil Pickup Grandmax, 17 Unit (R2) Sepeda Motor, Satu Unit Mesin Motor dan Kunci T, dari para Tersangka yang sebagai Barang Bukti (BB).
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, bahwa dalam Pengungkapan Kasus ini berdasarkan 7 Laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para Pelaku beraksi berada di Wilayah Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan Modus Klasik, dengan menyasar Kendaraan yang di Parkir di tempat sepi tanpa Pengawasan dan tidak menggunakan Kunci Ganda.
Bahkan Dirreskrimum Polda Jawa Timur menambahkan, bahwa para Tersangka rata-rata merupakan Residivis dan juga sudah terbiasa melakukan Aksi secara Berkelompok serta Pembagian peran tugas ke masing-masing Kelompok.
"Sedangkan pembagian tugas sebagai Eksekutor, ada juga menjadi Pengintai atau sebagai Pengemudi," kata Kombes Pol Widi Atmoko.
Bahkan sebagian besar Tersangka berasal dari Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari Satu Kasus di lokasi berbeda.
Selain itu salah satu Pelaku masih berusia 17 Tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum.
“Beberapa Pelaku tersebut merupakan Pemain Lama dan sudah kami Pantau. Mereka tergabung dalam Kelompok yang berpindah-pindah Wilayah untuk menghindari Deteksi petugas,” ungkap Kombes Pol Widi Atmoko.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan untuk Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara.
Oleh karena itu Polda Jawa Timur juga menghimbau Masyarakat untuk lebih Waspada saat memarkir Kendaraan, khususnya di tempat Umum atau pada Malam hari.
“Dihimbau kepada Masyarakat untuk gunakan Kunci Ganda atau Kunci Pengaman Tambahan, dan Parkirlah di lokasi yang Aman serta Terpantau,” pungkas Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko.
Usai gelar Pengungkapan Curanmor itu, juga dilakukan, yakni Pinjam Pakai atau Mengembalikan Kendaraan yang telah menjadi Korban Curanmor kepada Tiga Orang Pemilik Kendaraan (R2) Sepeda Motor diparkiran Bid Humas Polda Jawa Timur.
Pelepasan dilakukan oleh Kombes Pol Widi Atmoko bersama Kabid Humas Polda Jawa Timur Komnes Pol Jules Abraham Abast yang juga didampingi oleh Kasubdit Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Abiridir Jumhur.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar