Pasuruan• Viralindonesia52blogspot.com
Waka Polres Pasuruan, Kompol Andi Purnomo bersama jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan terkait penetapkan Kepala Desa Ambal Ambil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat (13/6).
Kab Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Waka Polres Pasuruan Kompol Andi Purnomo menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Kerugian negara tersebut mencapai Rp 448.222.635.
”Tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Ini adalah bantuan keuangan Provinsi 2021 serta bantuan keuangan Kabupaten Pasuruan 2022,” ujar Kompol Andi Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (13/6).
Modus yang dilakukan tersangka itu, kata Andi, pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Termasuk dalam hal pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air yang tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.
”Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa. Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, yang seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan,” papar Andi Purnomo.
Selain menetapkan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
Menurut Andi, hasil audit dari Inspektorat Pasuruan ditemukan kerugian negara Rp448.222.635. Polisi menyita barang bukti dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
”Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Andi Purnomo.
Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
”Ancaman hukumannya yaitu,bpidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar,” papar Andi Purnomo.
( Mikhael )
Posting Komentar
0Komentar