Surabaya — Viralindonesia52blogspot.com
Dunia maya dikejutkan lagi oleh kasus penyalahgunaan media sosial yang meresahkan masyarakat dengan konten pornografi. Kali ini, tindakan tegas diambil oleh Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berhasil mengungkap praktik menyimpang dalam sebuah grup Facebook tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya.” Grup ini diduga menjadi sarang penyebaran konten asusila, terutama di antara penyuka sesama jenis.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/32/VI/2025, tanggal 13 Juni 2025, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Unit Siber melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas grup itu. “Kami menemukan bahwa grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’ bermuatan kesusilaan dan jelas meresahkan masyarakat,” ungkap Wahyu pada Senin (16/06).
Melalui proses digital profiling, dua pelaku berhasil diamankan: MFK (24), seorang admin utama warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis Sidorejo, yang merupakan anggota aktif dalam grup tersebut yang ikut menyebarkan konten asusila. “Grup ini telah aktif sejak 14 Maret 2021 dengan lebih dari 4.500 anggota. MFK menggunakan akun Facebook pribadi dan nomor telepon untuk mengelola grup serta membiarkan unggahan pornografi beredar bebas antaranggota,” jelas Wahyu.
Modus operandi yang digunakan adalah memfasilitasi komunikasi antar penyuka sesama jenis, yang berkembang menjadi ruang bebas untuk mengekspresikan diri melalui penyebaran foto dan video tak senonoh demi “kepuasan pribadi.” Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dari tangan MFK, yaitu satu unit HP OPPO A15 berwarna putih serta satu bendel screenshot postingan grup Facebook. Dari GR, polisi mengamankan satu unit HP Infinix Hot 40 dan satu bendel tangkapan layar chat WhatsApp serta unggahan dari grup tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang membayangi mereka tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Wahyu menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas nilai. Penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan kelompok atau komunitas tertentu, bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak dengan tegas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat memanfaatkan platform digital untuk menyebar konten terlarang. Aparat akan terus bergerak cepat dan tegas demi menjaga moralitas serta ketertiban digital di masyarakat.
Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar mereka aktif melapor jika menemui konten menyimpang di media sosial. Perlindungan generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran digital dan pengawasan lingkungan sangat penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
( Mikhael )
Posting Komentar
0Komentar