Aceh• Viralindonesia52blogspot.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial PA (21), warga Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari PA.
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa AmaliahPolsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Sebuah Kafe di Terutung Megara
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba segera melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, petugas berhasil menangkap GT (24), warga Desa Kerukunan, Kecamatan Bukit Tusam, yang saat itu sedang bersama tiga orang lainnya, yakni ESE (31), warga Desa Amaliah , CP (27), warga Desa Lawe Dua Gabungan dan JI (33), warga Desa Lawe Dua Gabungan Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka CP, dan berhasil menemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas loteng rumah. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah PA, dan ditemukan 4 bungkus sabu lainnya yang disimpan di atas tempat tidur dalam kamar tersangka.Barang Bukti yang Diamankan 1 bungkus sabu (plastik bening) seberat 0,28 gram, 6 bungkus sabu (plastik bening) seberat 1,38 gram, 1 plastik klip berisi 3 bungkus sabu (plastik bening) seberat 1,64 gram, 1 plastik klip berisi 1 bungkus sabu seberat 5,54 gram, Uang tunai Rp 1.675.000,-, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit HP Realme putih, 1 unit HP Realme hitam dan 1 unit HP Samsung biru
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami akan terus intensifkan upaya penindakan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba di seluruh wilayah hukum kami. Ini bentuk nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
( Tim Aceh )
Posting Komentar
0Komentar