Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifa'i. (Tim)
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaua, Bahtiyar Rifa'i. (Tim) Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan tindakan untuk menata parkir di bernagai lokasi, khususnya di toko moderan. Banyak apresiasi dan dukungan. Namun juga ada yang tak setuju dengan penataan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengingatkan bahwa langkah penertiban harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi, seperti kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat daerah lainnya, guna memastikan bahwa penertiban tidak hanya bersifat parsial, tetapi menyentuh seluruh wilayah kota.
Baca Juga: Pernyataan Sikap
“Kadang masyarakat bingung harus lapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral,” ujar Bahtiyar, Jumat (13/6/2025).
Oleh karena itu Bahtiyar menyarankan agar Pemkot Surabaya menyediakan saluran pengaduan resmi, seperti hotline khusus, agar masyarakat memiliki akses mudah melaporkan pelanggaran jukir liar.
"Hal yang tak kalah pentingnya adalah keterlibatan pelaku usaha dalam mengelola parkir di area usahanya. Karena banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya dan seharusnya bertanggung jawab menyediakan juru parkir yang resmi," harap Bahtiyar.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, jika belum tersedia, pelaku usaha disarankan melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk diberdayakan menjadi petugas parkir resmi. "Sehingga keamanan dan ketertiban bisa terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi lokal," tandas Bahtiyar Rifa'i.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dan pajak yang disetorkan oleh toko modern kepada Pemkot.
Dalam konferensi pers Sabtu (14/6/2025), Eri menyebutkan bahwa rata-rata toko modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000–Rp250.000 per bulan, yang menurutnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan aktivitas kendaraan yang nyata di lapangan.
"Kalau dihitung, jumlah itu setara dengan hanya 15 mobil per hari. Masak iya, toko buka 24 jam hanya ada 15 kendaraan?” ungkap Eri.
Firinya menekankan bahwa berdasarkan Perda 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan dan petugas parkir. Petugas tersebut berfungsi untuk mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan yang parkir, sehingga perhitungan pajak 10ri total pendapatan parkir bisa dilakukan secara akurat dan transparan.
Menurutnya, selama ini sistem kejujuran yang digunakan oleh toko-toko modern dalam menghitung pajak justru membuka celah kebocoran.
“Saya ingin semua usaha menggunakan pengelolaan parkir yang tertib dan jujur. Pendapatan dari sektor ini akan kembali ke masyarakat, untuk pendidikan dan kesehatan gratis,” ujarnya.
Tak hanya toko modern, Eri juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah makan dan tempat usaha lain yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, namun tidak membayar pajak sesuai aturan.
"Kemacetan yang timbul akibat parkir di bahu jalan dan kita akan menata ulang sistem parkir di jalan umum agar tidak menambah beban lalu lintas," tutupnya.
( Yoss )
Posting Komentar
0Komentar