Batam –Viralindonesia52blogspot.com
Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2,1 ton oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menuai sorotan publik. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di Alun-Alun Engku Putri Batam saat berlangsungnya Pesta Rakyat Antinarkoba, sebuah acara terbuka yang dihadiri masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Pelaksanaan pemusnahan di ruang terbuka ini mengundang perhatian berbagai pihak karena menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan kepatutan. Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menilai bahwa lokasi dan metode pemusnahan tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan zat berbahaya seperti sabu harus dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.
“Kami melihat ada aspek yang harus dievaluasi, terutama dari sisi keamanan dan kepatutan. Kegiatan seperti ini melibatkan zat berbahaya dan seharusnya dilakukan dengan pengamanan maksimal, serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat sekitar,” ujar Lagat kepada Jurnalis Viralindonesia52blogspot.com pada Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Lagat menekankan pentingnya edukasi publik dalam penegakan hukum. Namun, menurutnya, pendekatan edukatif tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat atau menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa terdampak langsung atau dirugikan atas kegiatan pemusnahan tersebut. Ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Untuk diketahui, sabu seberat 2,1 ton yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025. Sebagian barang bukti dimusnahkan langsung di lokasi menggunakan insinerator portabel, sedangkan sisanya akan dimusnahkan di fasilitas tertutup milik BNN di kawasan Kabil.
Dalam keterangan resmi, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pemusnahan secara terbuka dilakukan untuk menunjukkan transparansi dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BNN dalam pemberantasan narkoba.
Meskipun demikian, Ombudsman menekankan bahwa transparansi harus tetap memperhatikan keselamatan publik. Lagat mengingatkan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam setiap kegiatan, termasuk saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Ia juga menambahkan bahwa narkotika tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga proses pemusnahannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan menggunakan fasilitas yang berizin serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
Dengan demikian, kegiatan pemusnahan narkotika yang bersifat edukatif tetap harus dilaksanakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap publik. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan serupa di masa mendatang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keselamatan.
Juni 13, 2025
( Tim Batam )
Posting Komentar
0Komentar