Surabaya•| ViralIndonesia52blogspot.com— Kebijakan Walikota Surabaya Eri Cahyadi terkait penertiban parkir liar di minimarket menuai prokontra. Ada yang setuju, tapi ada juga menanggapi dengan sinis. Alasannya, pemilik minimarket sudah membayar pajak parkir, namun sekarang harus menyediakan dan meng"hire" tukang parkir. Pengusaha mengeluarkan biaya lagi. Pro dan kontra itu makin meruncing setelah walikota melarang lahan parkir di minimarket disewakan secara berbayar kepada pelaku UMKM. Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengusulkan solusi sebagai jalan tengah. Imam menilai penyegelan minimarket oleh Wali Kota Eri Cahyadi akibat tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi bertujuan baik. Sayangnya memberatkan pengusaha.
“Pengusaha yang sudah membayar pajak parkir, kok malah dibebani menambah pengeluaran dengan jukir resmi. Ini tidak adil. Pemerintah harusnya hadir memberi solusi, bukan menekan,” ujar Imam, Rabu (11/6/2025).
Sebagai win-win solution, Imam mendorong agar tenant parkir di gerai minimarket justru diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM lokal, terutama keluarga miskin di sekitar lokasi. Dengan begitu, parkir tetap terjaga, pelaku UMKM mendapat akses ekonomi, dan konsumen tidak lagi merasa terbebani.
Namun demikian, Imam menegaskan bahwa UMKM yang diberdayakan itu juga harus diberi tanggung jawab untuk turut menjaga ketertiban dan mengawasi praktik jukir liar. Skema ini disebut Imam sebagai pendekatan sosial sekaligus ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil, namun tidak menekan pengusaha.
“Everybody will be happy. Pengusaha tidak keluar biaya lagi, UMKM atau warga miskin dapat tempat jualan gratis, konsumen merasa aman dan tidak perlu bayar parkir,” tegasnya.
Lebih jauh, Imam juga menyinggung pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Dia menilai Pemkot seharusnya lebih serius dalam menertibkan toko modern yang berada terlalu dekat dengan pasar tradisional, yang juga diatur dalam Perda tersebut.
“Perwali tentang toko modern yang dekat pasar rakyat itu juga harus ditegakkan kalau memang niat membela masyarakat Surabaya. Banyak yang tidak patuh zonasi,” tegasnya.
Selain soal jarak, Imam juga menyebut aturan toko modern untuk merekrut karyawan dari warga setempat ber-KTP Surabaya. Namun dalam praktiknya, banyak toko modern justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Imbau Warga Waspada dan Tidak Panik
“Banyak juga pegawainya bukan warga Surabaya, padahal dalam Persa dan Perwali disebutkan harus warga ber-KTP Surabaya. Ini yang harus dibenahi kalau kita serius membela wong cilik,” tegas legislator NasDem itu.
“Kalau mau menertibkan, ya semua harus ditertibkan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau bela warga Surabaya,” pungkasnya.
( Yoss )
Posting Komentar
0Komentar