Surabaya_Viralindonesia52blogspot.com
Sidang perkara pidana, dituduh merusak struktur bangunan rumah korbannya M.Soleh, sehingga nyaris roboh, pembangunan rumah dengan struktur lantai 4 yang dikerjakan tanpa mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya, Sehingga kerusakan rumah korban dilaporkan ke pihak Kepolisian dan disidangkan. Dengan Terdakwa Sudarmanto,SE,(54), pekerjaan ASN, Pendidikan Sarjana, dan Terdakwa Dian Kuswinanti,(43),
Pendidikan SMA, yang tidak dilakukan penahanan, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika, PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menyatakan Terdakwa Sudarmanto,SE,(54) dan Terdakwa Dian Kuswinanti,(43), melakukan tindak pidana, “mereka yang menyuruh melakukan, melakukan atau turut serta melakukan,tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ATAU, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ke-1 dan ke-2 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Selanjutnya sidang dengan agenda
menghadirkan saksi Maryono alias Bagong profesi tukang bangunan, dipersidangan.Maryono bertempat tinggal di jalan Kalilom Indah yang rumahnya berdekatan dengan rumah Terdakwa Sudarmanto dan rumah korban Soleh.
Maryono menerangkan bahwa “Saya mengerjakan rumah pak darmanto, tahun 2014 – 2015,saya kerjakan pondasi rumah pak Darmanto, lalu saya tinggal, karena pekerjaan berhenti dulu.Waktu akan mengerjakan rumah tersebut kembali, rumah pak Soleh sudah berdiri sudah jadi rumah, pondasinya lebih dulu pak Darmanto,” terang saksi.Rabu (09/07/2025).
“Waktu itu, rumah pak Soleh 1 lantai saja, jadi pak Darmanto bangun rumahnya bertahap, rumah pak Dar dibangun 3 lantai.” jelasnya.
“Apakah ada Ahli, apa dikerjakan secara hitungan estimasi atau perencanaan gambar sebelumnya,” tanya Jaksa Dilla.
“Gak pakai perencanaan, atau gambar, yang kerjakan ya saya sebagai tukang dengan pembantu tukang, masalah hitungan saya gak tau, saat pembangunan di lantai kedua terjadi kerusakan rumah pak soleh, seperti tembok retak, kita perbaiki,saya perbaiki dengan tukang saya,yang kita benarkah seperti keramiknya,ganti baru,dan dibawa temboknya kita beri beton bertulang penyanggah, san dindingnya yang setelah kita perbaiki kita cat ulang lagi,selanjutnya kita mau bangun lantai yang ketiga, saya gak tau kalau ada kerusakan lagi.” kata saksi.
Maryono juga menerangkan kalau pondasi yang dibuatnya berupa beton straous dengan kaki pondasi dengan lebar sama sisi 30 cm,
“Rumah pak soleh itu ada kemiringan 7 cm,ke rumah pak Darmanto,Saat belum dibangun rumah pak soleh miring 7 sampai 8 cm,terjadi retak di tembok ya dibagikan condong kemiringan itu,
Kalau kondisi tembok retak, dikerjakan langsung gak bisa,butuh waktu, kalau minta cepat gak bisa.”Tambahnya.
“Waktu bangun rumah, ibu ini ada ( terdakwa Dian) gak dilokasi proyek,kok tau saksi, kalau ibu ini istrinya pak Darmanto,” tanya hakim Nur kholis.
“Ibu ini pernah mengunjungi proyek bangunan rumah itu,hanya lihat- lihat saja, yang bayar semuanya ya pak Dar,”kata saksi.
“Saya Istri Sirih pak Darmanto,saya.memang ketemu saksi, kalau rumah itu jadi, saya yang nempati,” kata Terdakwa Dian.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan Ahli dipersidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati telah menghadirkan tiga saksi dipersidangan selain M.Soleh saksi korban,dua saksi lainnya yakni Kriswanto, pemilik rumah sebelum dibeli Soleh dan Sugeng Hariyanto, ASN Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya.
Diketahui, saksi Moh. Soleh memiliki tanah diatasnya berdiri bangunan berupa rumah tinggal alamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni,50 Surabaya, dengan surat-surat (legalitas) : Surat Petok D Nomor: 15528/K , 16 Mei 2014 an. Moh Soleh, Surat IMB Nomor: SSWN-210615-23.1-IMB, 15 Juni 2021 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)No. 653/2569/436.7.5/2021, 16 Juni 2021, dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
Pada tahun 2017, Terdakwa Sudarmanto, S.E dan Terdakwa Dian Kuswinanti pasutri ini rencana membangun rumah di lahan kosong, jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50A Surabaya, persis di sebelah kiri rumah saksi Moh Soleh.
Pada tahun 2017,Ketika proses pembangunan gedung rumah tinggal Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti,tidak disertai IMB.Perencanaan tidak disertai ahli Konstruksi dan Geoteknik dan Surat Keterangan Rencana Kota.
Namun,tahun 2021 sampai 2022, proses pembangunan dilaksanakan Kedua Terdakwa baru mengajukan IMB, terbit Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 188.4/3252-93/436.7.4/2022, 04 Juli 2022 an. Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti serta terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota No. 653/5329/436.7.5/2021, 14 Desember 2021.
Terdakwa Sudarmanto melakukan pembangunan gedung rumah tinggal yang dibangun secara mandiri, hanya perintahkan tukang yaitu saksi Mariono alias Bagong. dengan cara – cara :
Terdakwa Sudarmanto perintahkan saksi Mariono alias Bagong membuat Strouss, cara menggali tanah urukan, kemudian dipasang besi strouss sepanjang 2 meter, ketika itu ditemukan genangan air, Terdakwa Sudarmanto meminta saksi Mariono alias Bagong untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi 13 ulir dan besi 8 ulir.
Terdakwa Sudarmanto, memerintahkan saksi Mariono alias Bagong memberikan strouss dengan kotak 1,5 meter kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi.Terdakwa Sudarmanto memerintahkan saksi Mariono alias Bagong membuat sabuk pondasi ukuran batu kumbung sesuai ruangan. Atas sabuk pondasi batu kumbung dibuat menjadi 2 rangkap ditambah 30 cm di kedua alasnya.
Pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ruangan masing-masing dimulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3.Terdakwa tidak gunakan ahli konstruksi dan Geoteknik dalam proses pembangunan rumah tersebut, padahal Terdakwa
mengetahui pembangunan gedung rumah tinggal tersebut sebelahan dengan rumah milik saksi Moh. Soleh, dengan proses inisiatif pribadi.
Bahwa Surat IMB No. 188.4/3252-93/436.7.4/2022, 04 Juli 2022 an. Terdakwa Sudarmanto dan Terdakwa Dian Kuswinanti telah dicabut sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya No: 188.4/19361/436.7.4/2022 tentang Pencabutan Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Namun, para Terdakwa tetap melakukan pembangunan rumah tersebut.
Atas pembangunan yang dilakukan,terjadinya penambahan beban pada lapisan tanah, penambahan beban akibat timbunan (urug), beban pondasi dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai. Sehingga terjadi penurunan lapisan tanah yang mengakibatkan perubahan deformasi struktur tanah dan penurunan lapisan tanah di atas bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh.
Pembangunan rumah yang dilakukan para Terdakwa, langsung menempel dinding pada bangunan rumah milik saksi Moh. Soleh.
menyebabkan rumah milik Moh. Soleh mengalami kerusakan.
Berdasarkan Ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T, Bidang Geoteknik bangunan dan Ahli Dr.Ir. Daniel Tjandra, S.T.,M.Eng, Bidang Teknik Sipil Bangunan, Tergabung dalam Ahli Indpenden berdasarkan Surat Nomor: 640/1215/436.7.4/2022, 25 Agustus 2022,
Kerusakan bangunan rumah yang dialami saksi Moh. Soleh dengan hasil laporan sebagai berikut:
– Keretakan bagian dinding
Tembok kemiringan 1cm dengan ketinggihan sekitar 475 cm.
– Retak berat tembok dekat gang sisi depan panjang 5 meter dan 3 meter.
– Retak berat tembok samping dengan panjang 48 cm.
– Tembok belakang retak berat 8 cm.
– Selisih dak bagian depan (ruang tamu) dengan bentang 230 cm adalah 5 cm.
– Tembok belakang retak berat panjang 15 cm (atas pintu).
– Dinding retak berat di kamar mandi lantai 2 panjang 1,3 meter.
-Retak rambut di pojok dinding dekat kusen kamar mandi lantai 2 panjang 40 cm.
– Retak berat di bagian dinding lantai 2 depan pinggir selatan.
– Retak berat di bawah jendela mainan depan lantai 2 sebesar 0.6 meter.
– Kerusakan pada bagian plafon.
– Kemiringan pada bagian keramik.
– Kerusakan kusen pintu dan jendela.
Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami saksi Moh. Soleh kurang lebih Rp.97.000.000,-
( Mikhael )
Posting Komentar
0Komentar