*Surabaya,—PN ViralIndonesia52blogspot.com Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan,
bekerja di PT. Urban Athletes Indonesia (UAI),bergerak di bidang Jasa Pusat Kebugaran, melakukan
Mark Up pembelanjaan dan Pembelian Fiktif dengan total Rp.89.376.948,00,-,dilakukan antara bulan September 2024 sampai bulan November 2024,.dengan
Terdakwa Diah Ayu Aisyah Putri Santosa,diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Satyawati Yun Irianti,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Diah Ayu Aisyah Putri Santosa,terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.” dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” Senin (30/06/2025).
Menetapkan barang bukti,
6 bendel rekening koran,
49 bendel bukti transaksi,
1 bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 033/Sk/HRLGL/XI/24 tanggal 11-11-2024.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 buah handphone merek OPPO Type F7 warna Hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan hakim ringan dua bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Diah Ayu Aisyah Menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,”katanya.
Diketahui, Terdakwa Diah Ayu Aisyah Putri Santosa,bekerja di PT. Urban Athletes Indonesia (UAI), sejak Agustus 2024, 11 November 2024 antara PT.UAI pihak pertama diwakili Agnes Wahyu Diani sebagai HR & Legal Manager dan Diah Ayu Aisyah Santoso pihak kedua.Ruang lingkup PT.UAI bergerak di bidang Jasa Pusat Kebugaran.
Terdakwa ditempatkan di bagian Purchasing dan Procurement
menerima gaji bulanan Rp. 4.700.000,-.Tugas dan Tanggung jawab bagian Purchasing dan Procurement di PT.UAI, melakukan pembelian barang-barang yang di perlukan oleh PT. Urban Athletes Enterprise Fairway Nine 1st Floor Unit 22-23.
Pembelian barang yang di perlukan dilakukan dengan cara masing-masing Divisi mengajukan permohonan Barang (Piar) yang di perlukan kepada Bagian Purchasing dan Procurement.Terdakwa mengajukan Vendor atau tempat pembelian barang-barang yang di mintakan (berupa Toko Langsung atau melalui Toko Online “Tokopedia atau Shoppe”) kepada bagian Finace.
Setelah dapat persetujuan terdakwa membuat pengajuan Permintaan Uang, dibayarkan melalui Cash/Tunai, Transfer Dana atau Virtual Account pada Rek pribadi Terdakwa.Kemudian bulan September 2024 PT. Urban Athletes Enterprise Fairway Nine 1st Floor Unit 22-23, pemesanan GYM BAG yang rencananya dibagikan kepada User pada pembukaan kantor Cabang Baru bulan Oktober-November.
Terdakwa mendapat persetujuan bagian Finace Manager dan Finace Manager melakukan pembayaran secara penuh kepada Terdakwa.
Selanjutnya GYM BAG yang di pesan mengalami keterlambatan pengiriman, baru di terima pada bulan Desember 2024.
Akibat dari keterlambatan tersebut, saksi Aresty Caesar Delanty SAR
selaku Finace Manager Konfirmasi ke Pihak Waru Advertaising, diketahui bahwa Terdakwa baru menyelesaikan pembayaran kepada pihak Waru Advertaising pada 26 November 2024, Lalu melakukan Audit Internal,diketahui terdapat beberapa Orderan oleh PT. Urban Athletes Enterprise Fairway Nine 1st Floor Unit 22-23 yang di Mark Up dan pembelian Fiktif.Terdakwa melakukan Mark Up pembelanjaan dan Pembelian Fiktif dengan total Rp.89.376.948,00,-
Dari hasil audit, diketahui cara Terdakwa melakukan manipulative pelaporan bukti Pembelanjaan baik yang Fiktif maupun yang di Mark Up dari harga barang aslinya, dengan cara membuat Nota Palsu dengan menggunakan salah satu aplikasi Editor (CANVA) pada Mobile Terdakwa.
Akibat Perbuatan Terdakwa, PT. Urban Athletes Enterprise Fairway Nine 1st Floor Unit 22-23 mengalami kerugian Rp. 89.376.948,-
( Red )
Posting Komentar
0Komentar