Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Seorang lurah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kelurahan, termasuk memberikan pelayanan publik yang responsif dan menyelesaikan berbagai permasalahan warganya. Namun, hal ini tampaknya tidak dijalankan secara optimal oleh Lurah Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang diketahui bernama Satrio (nama panggilan).
Sejumlah warga mengeluhkan sikap tidak responsif Lurah Simolawang yang dinilai mengabaikan tugas pokok dan fungsinya. Bahkan, menurut laporan warga, Satrio diduga kerap menghindar dari masyarakat yang datang untuk meminta pelayanan atau menyampaikan keluhan.
Salah satu warga berinisial L mengungkapkan bahwa dirinya datang langsung ke kantor Kelurahan Simolawang untuk menemui lurah terkait persoalan administratif yang memerlukan klarifikasi. Namun, saat tiba di lokasi, staf kelurahan menyatakan bahwa lurah tidak berada di tempat. Anehnya, sepeda motor dinas yang biasa digunakan oleh Satrio terlihat terparkir di halaman kantor kelurahan, memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan sebenarnya berada di dalam namun memilih untuk tidak menemui warga.
“Saya datang ke kelurahan ingin bertemu langsung dengan Pak Lurah. Tapi staf bilang beliau tidak ada. Padahal motor beliau ada di depan. Saya curiga beliau sengaja menghindar,” ungkap L, kepada wartawan, Jumat (5/7/2025).
Tindakan tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan lurah seharusnya menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik, bukan malah menghindar saat dibutuhkan. Dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran administrasi juga mencuat, seiring dengan keluhan warga yang merasa diabaikan oleh aparatur kelurahan.
Beberapa warga bahkan menilai bahwa Satrio telah menyampingkan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. “Kalau memang sedang tidak bisa menemui warga karena ada keperluan dinas atau rapat, seharusnya disampaikan secara terbuka, bukan malah seperti bersembunyi,” tambah L.
Sikap Lurah Simolawang ini dinilai mencederai kepercayaan publik serta melanggar etika birokrasi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta berbagai aturan pelayanan publik lainnya, lurah memiliki kewajiban untuk hadir, terbuka, dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan warganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Simokerto maupun Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian dan penghindaran yang dilakukan oleh Lurah Simolawang tersebut. Warga berharap ada tindak lanjut dan evaluasi dari pihak berwenang agar pelayanan di tingkat kelurahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar