Surabaya, Viralindonesia52blogspot.com
Sidang perkara ini pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 18,03 gram, yang dipecah menjadi 15 poket ( masing- masing 1 gram lebih), yang dijual kembali, setiap poketnya mendapat upah 25 ribu, modusnya barang haram tersebut di jual di rumah makan di jalan Setro Utama, Menganti Gresik, dengan Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono(30) warga Lontar, Kel. Lontar Kec. Sambikerep, Surabaya, Pendidikan SMA, bersama dengan Wahyu Pratama Mahaputra ( Dalam berkas terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, diruang Tirta, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dan Lujeng Andayani, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono, berupa pidana penjara selama 8 Tahun dan 10 Bulan, dikurangi waktu selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.” Rabu (09/07/2025).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Juli 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap atasTerdakwa
Rizky Eka Widyastuti alias Meme.
Diketahui, Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme, ditangkap saat sedang menjaga warung makan di jalan Setro Utama, Menganti Gresik, Dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna pink diatas meja rak piring terdapat 15 poket sabu dengan berat 18,03 gram beserta bungkusnya.1 handphone merk vivo biru keunguan, 1 timbangan elektrik hitam , 2 pack plastik klip kosong , 2 buah sekrop sedotan plastik hitam, 1 sekrop sedotan plastik bening , 1 isolasi warna hitam, 1 gunting,isolasi bekas bungkus sabu.
Terdakwa mendapat sabu dari Muhammad Kodir (DPO) melalui Wahyu Pratama Mahaputra (berkas terpisah), didepan gang rumahnya yang dibungkus plastik hitam.
Terdakwa sebagai gudang sabu, tugasnya menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa poket yang siap di jual, atas perintah Muhamad Kodir (DPO).
Terdakwa memecah sabu poketan 0,8 sebanyak 5 poket, 0,16 sebanyak 5 poket, 0,36 sebanyak 5 poket.Yang disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa.
Terdakwa mendapat upah per poket yang diedarkan Wahyu Pratama ( dalam berkas terpisah)
Rp. 25.000,-
( Mikhael )
Posting Komentar
0Komentar