Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Kembali Lembaga Adhyaksa Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, tak main-main memberantas peredaran Narkoba, khususnya Narkotika jenis Sabu. Hal itu dibuktikan pada Sidang Rabu (2/7/2025) kemarin, terhadap Terdakwa Andreansyah Bin Soleh Maulana telah dilakukan Penuntutan.
Terdakwa saat itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan disertai Barang Bukti (BB) Sabu yang tak sedikit jumlahnya, yakni sebanyak 16 Kilogram lebih, Ia dinyatakan sebagai Perantara Peredaran dalam Jual-beli Sabu, yang sebelumnya diperoleh dari seorang Bandar bernama Muhammad Alif (DPO).
Atas Perkara itu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, yang sebagaimana Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Alex Adam Faisal juga sebagai (Humas). Maka Terdakwa Andreansyah Dituntut Hukuman Tinggi, yakni "Seumur Hidup".
“Atas menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Andreansyah bin Soleh Maulana yang berupa Pidana Penjara selama "Seumur Hidup" dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Tuntutan oleh Jaksa Reiyan terhadap Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum seorang Wanita perubaya bernama Endang diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahkan Endang usai Sidang ketika ditemui awak Media diruang Sidang Tirta menanggapi Tuntutan dengan mengatakan, pihaknya akan ajukan Pembelaan pada Sidang pekan depan.
“Minggu depan kami ajukan Pledoi (Pembelaan) bang,” jawabnya singkat.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I. Made Agus M. Iswara mewakili lembaga Kejaksaan Agung menjelaskan, dalam Pertimbangan Hukum terkait Tuntutan "Seumur hidup" tersebut. Selain Terdakwa berkelakuan baik, juga belum pernah di Pidana, sehingga ia bukan Residivis.
“Ijin atas tuntutan tersebut dapat kami laporkan merupakan rencana Tuntutan dari Kejagung turun "Seumur hidup". Sehingga adapun Pertimbangan yang meringankan, yaitu belum pernah di Hukum (Bukan Residivis), disamping itu Berkelakuan Baik, demikian untuk kami sampaikan, Infonya di karenakan Rentut Kejagung bang,” ujar Pejabat Kejari yang juga seorang Dosen.
Diketahui, Terdakwa yang merupakan adalah Warga Propinsi Aceh, disebut biasa melakukan Penyalahgunaan atau Peredaran Narkotika Sabu di Wilayah Kota Surabaya. Petugas mendapatkan informasi, bahwa Terdakwa sedang berada didalam Kamar Hotel No. 615 The Win Jalan Embong Tanjung No. 46-48, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu, kemudian mendatangi lokasi keberadaan Terdakwa. Yang mana sekira pukul 07.00 WIB petugas tiba di lokasi.
Selain mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu, juga berupa Uang Tunai sebesar Rp.2.000.000, juga 1 Buah HP Merk OPPO, warna Hitam. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan Barang Bukti (BB) menuju ke Kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar