Jakarta• Viralindonesia52blogspot.com
Kemendikdasmen Tetapkan Dana PIP Jenjang SMA/SMK Rp 1,8 juta per tahun
( Kemendikdasmen )
Kementrian pendidikan dasar dan menengah.
Menetapkan peningkatan dana bantuan program
Siswa SMA/SMK menerima bantuan PIP sebesar Rp 1,8 juta per tahun. (Kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan peningkatan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA, SMK, termasuk Paket C dan SMA Luar Biasa, menjadi Rp 1.800.000 per siswa per tahun.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menyebut ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dana sebesar Rp 1,8 juta diberikan penuh kepada siswa kelas berjalan. Adapun siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap menerima Rp 900.000.
Peningkatan ini telah disosialisasikan sejak 13 Mei 2024 melalui rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dana PIP ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan pribadi siswa, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendukung lainnya. Bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Puslapdik.
“Dana yang diterima merupakan hak penuh siswa dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing,” tulis Kemendikdasmen.
Hingga Juni 2025, dana PIP telah disalurkan kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah, terdiri atas 403.459 siswa kelas berjalan (Rp 1,8 juta) dan 948.253 siswa kelas akhir (Rp 900 ribu), dengan total anggaran Rp 1,57 triliun.
Sementara pada 2024, jumlah penerima PIP jenjang menengah mencapai 4.168.975 siswa, dengan rincian 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp 1,8 juta dan 1.088.698 siswa kelas awal atau akhir menerima Rp 900 ribu. Total dana yang disalurkan tahun itu mencapai Rp 6,52 triliun.
Untuk transparansi, informasi penyaluran dana PIP dapat diakses melalui platform SIPINTAR di laman pip.kemendikdasmen.go.id, yang memuat data penerima hingga tingkat satuan pendidikan lengkap dengan histori tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen mengimbau semua pihak, termasuk media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar merujuk pada sumber resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung transparansi program bantuan pendidikan nasional.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar