Bone ViralIndonesia52blogspot.com– Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Satap Sibulue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Syahruddin, kini berada dalam pusaran sorotan tajam publik. Ia diduga kuat menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini tidak hanya mencoreng nama institusi pendidikan, namun menjadi sinyal serius tentang lemahnya pengawasan anggaran di sektor pendidikan dasar.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun dari sumber lapangan dan dokumen anggaran resmi, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi fisik di sekolah.
Rekapitulasi Dana BOS:
Tahun 2024 – Tahap I dan II Total: Rp 55.680.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 5.781.300
Kegiatan pembelajaran: Rp 8.945.000
Evaluasi asesmen: Rp 3.861.300
Administrasi sekolah: Rp 13.400.000
Pembayaran honor: Rp 12.960.000
Tahun 2023 – Tahap I dan II Total: Rp 59.160.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 14.971.800
Kegiatan pembelajaran & ekskul: Rp 7.202.200
Evaluasi asesmen: Rp 5.666.000
Administrasi sekolah: Rp 7.543.000
Pembayaran honor: Rp 12.480.000
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda. Perpustakaan sekolah nyaris tidak mengalami perubahan, kegiatan belajar dan ekstrakurikuler tampak lesu, dan sejumlah guru honorer mengaku belum menerima honor sesuai dengan nominal yang dicairkan.
Tim investigasi telah mencoba menghubungi Syahruddin untuk konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, semua upaya konfirmasi tidak direspons, bahkan terkesan dihindari. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti bersalah, Syahruddin dan bendahara sekolah, dapat dijerat sejumlah pasal hukum dengan ancaman pidana berat, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana… yang merugikan keuangan negara… dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Permendikbud No. 63 Tahun 2022
Mengatur bahwa kepala sekolah wajib transparan dan akuntabel dalam setiap pengelolaan dana BOS.
Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi berujung pada pemberhentian dari jabatan, dan pengembalian dana.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberi kewenangan kepada inspektorat daerah dan kepala daerah untuk memberhentikan pejabat pendidikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum administratif maupun pidana.
Menimbang besarnya potensi kerugian negara dan dampak terhadap dunia pendidikan, tim investigasi mendesak:
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone agar
segera menonaktifkan Kepala Sekolah SMPN 5 Sibulue sampai kasus ini tuntas.
Inspektorat Daerah dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana BOS dari tahun 2023 hingga 2024.
APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Jika dana pendidikan untuk generasi muda dipermainkan seenaknya oleh oknum kepala sekolah, maka yang rusak bukan hanya administrasi, tapi masa depan bangsa,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Pendidikan adalah pilar utama pembangunan bangsa. Ketika anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak-anak justru dijadikan lahan bancakan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi — ini adalah pengkhianatan terhadap amanat negara.
Hasil wawancara ketua khusus lembaga aspirasi nusantara (LAN)Sulsel.
Terkait anggaran dana bos 2023/2024 yang telah dikelola oleh kepala sekolah (Syahruddin) dengan bantuan bendahara sekolah SMPN satap 5 sibulue didesa Tadangpalie kecamatan sibulue Kabupaten Bone, akan tindaklanjuti kerana hukum.
Hingga berita ini diturunkan kepala sekolah (Syahruddin) dan bendahara sekolah belum ditemuinya.
*Redaksi sulsel*.
Posting Komentar
0Komentar