Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Tan Andy Martan, Lelaki Lansia berusia 71 Tahun yang telah mengabdi selama 53 Tahun di Toko Emas Sabar, di Vonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Penggelapan Emas dan Dana Gadai senilai lebih dari Rp.2,8 Miliar.
Adapun Vonis dijatuhkan meski Tan Andy Martan yang selama ini dikenal sebagai sosok Jujur dan dipercaya penuh oleh Pemilik Toko, Kastowo Ongkowidjojo.
Kasus bermula dari Audit Internal yang dilakukan oleh Anak dan Menantu Kastowo, antara September hingga November 2023, setelah ditemukan Selisih Nota Pembelian dan Barang Gadai. Maka Audit menemukan adanya Nota Fiktif dan ada sejumlah 247 Surat Gadai yang tidak ditemukan.
Berdasarkan dari temuan tersebut dan dari bukti tambahan seperti CCTV, terkait Buku Kas, serta Surat Gadai Palsu, Tan Andy Martan dilaporkan ke Polisi dan Didakwa telah melanggar Pasal 374 Jo, Pasal 64 KUHP.
Sedangkan dalam Pledoi, Kuasa Hukum Tan Andy Martan menyatakan, bahwa tidak ada bukti langsung atau Audit Independen yang sahih menunjukkan niat Jahat Terdakwa.
Disamping itu hubungan kerja Tan Andy Martan yang tanpa Pengangkatan Formal dan bersifat Kepercayaan, maka semestinya menjadikan Perkara adalah Ranah Perdata, bukan Pidana. Selain itu, Kondisi Kesehatan Tan Andy Martan yang kini hanya memiliki Satu Ginjal dan juga mengidap Penyakit Kronis menjadi suatu alasan tentang Kemanusiaan untuk diberikan Pembebasan Bersyarat.
Seusai persidangan, media mencoba mewawancarai Kuasa Hukum Terdakwa, Roni Bagus Wundarto, S.H.
Namun dalam Perkara ini, Kuasa Hukum Tan Andy Martan menyayangkan, bahwa Vonis dalam Amar Putusan Hakim itu diluar Harapan. ini merupakan Sinyal Alarm kepada Pimpinan di Perusahaan manapun, ketika ada Kriminalisasi terhadap Pimpinan Perusahaan, yang sudah Bertaruh, Bekerja Mengabdi berpuluh-puluh Tahun, tanpa adanya Mediasi Kekeluargaan terlebih dahulu.
Tetapi begitu muncul Kerugian maka langsung dihadapkan pada Tuntutan Hukum. Sehingga Sinyal Alarm ini mencakup dalam Dunia Usaha, namun kalau ada Keuntungan tidak pernah Diungkapkan, manakala ketika ada Kerugian langsung dihadapkan pada Tuntutan Hukum.
Tentang Saksi dijelaskan Majelis perlu digaris bawahi, bahwa bagaimana Penyampaian dari saudara Indahwati sebagai Saksi, tapi dalam Kenyataanya atau Faktanya tidak pernah sehari pun dihadirkan sebagai Saksi tidak pernah Disesi manapun dijadikan pada Saksi. " ucap Kuasa Hukum.
"Semoga para Pimpinan Perusahaan masih bisa mencari Keadilan di Negara yang kita cintai," tambahnya.
Pak Tan Andy Martan diketahui hanya memiliki Ginjal 1 saja, dan yang sudah Berpuluh-puluh Tahun, kenapa tidak dijadikan sebagai Unsur Pemaaf, bahkan tidak dijadikan Pertimbangan Majelis Hakim.
Mengenai munculnya Kerugian sewaktu di Audit oleh Keluarga dalam hal ini adalah Menantu Pemilik, adapun proses Penggunaan apa yang dinamakan Kerugian semua adalah berangkat dari Kesepakatan dari Pemilik dengan pak Tan Andy Martan selaku Pengelola, hal ini tidak dijadikan Pertimbangan dalam Putusan Majelis Hakim.
Maka apapun yang dikeluarkan pak Tan Andy Martan terkait Biaya Rumah Tangga, Istri Pemilik yang setiap bulan meminta segala macam, hal itu tidak dijadikan bahan Pertimbangan dalam Pembacaan Putusan.
Bahkan pak Tan Andy Martan sendiri menjalani Usaha ini sudah 53 Tahun, dan tidak pernah Pengauditan secara Profesional atau sesuai Kompetensi, namun Kerugian itu muncul seusai di Audit internal Keluarga dalam hal ini adalah Menantu Pemilik.
Sedangkan yang mana terlibat Konflik interes antara Pelaku Audit internal Keluarga diketahui berkepentingan terhadap Posisi yang ditinggalkan oleh Tan Andy Martan hal tersebut melihat ada Kepentingan dan Terjebak antara Arus Kepentingan itu, maka sangat disayangkan tidak juga dijadikan dalam Amar Putusan Majelis Hakim.
"Maka kami tegaskan tidak pernah ada Penempatan Modal yang dijadikan tentang Modal Awal dan sebagainya juga tidak pernah terjadi, justru dari Olah Pikir dan Kerja Keras Tan Andy Martan dari Modal Kecil bisa bertambah Besar," ungkap Kuasa Hukum.
"Bisa dicroscek ketika Pelapor maupun Saksi dari segala macam tidak pernah menyebutkan apakah dia di Periode tertentu menyetorkan sejumlah Uang Tunai untuk Modal Usaha atau Modal Awal, itupun tidak pernah dilakukan, justru modalnya itu muncul ketika sudah diperkerjakan secara serius Terdakwa, tapi itu semua tidak dipertimbangkan dalam Putusan.
Sedangkan Toko Emas kini dikelola oleh salah satu Tim Audit internal Keluarga, atas nama Indawati, yang notabene adalah istri dari Jimmy yang jadi Tim Audit internal Keluarga terdiri dari Tiga, Pelapor. Maka Jimmy dan Indawati, dari ke Tiga ini yang sekarang menempati Posisi Terdakwa," imbuhnya.
Namun sayangnya, Hukum berkata lain. Klien kami adalah Orang Tua sudah Uzhur, Sakit-sakitan, memiliki Riwayat Medis yang serius, dan menurut kami tidak layak menjalani Hukuman Pidana dalam Kondisi seperti ini,” kata Kuasa Hukum usai persidangan.
Sementara itu, Keluarga Tan Andy Martan yang hadir di Ruang Sidang tak Kuasa Menahan Air Mata. Istri dan anaknya memberi pernyataan terharu usai Pembacaan Vonis.
“Papa kami orang Baik, Jujur, dan sangat Bertanggung - jawab. Beliau bukan hanya Kepala Keluarga, tapi juga sebagai Tulang Punggung dan Panutan Keluarga. Selama 53 Tahun, Papa mengurus Toko Emas tersebut, sesuai dengan Amanat Sang Pemilik, dilakukan dengan sepenuh hati. Namun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, kini Toko Emas itu tutup,” ujar sang anak dengan Suara Bergetar parau.
“Papa hanya punya Satu Ginjal. Kami takut Kesehatannya Memburuk di dalam Penjara. Usianya tidak muda lagi. Kami bukan orang Hukum, kami hanya orang biasa yang percaya, bahwa kebaikan akan kembali. Tapi saat ini kami hanya bisa Berdoa, sambil menahan Sedih dan sangat Kecewa. Rasanya kami seperti Kehilangan segalanya,” sambung sang istri, penuh terharu.
Pihak Keluarga berharap masih ada Ruang Hati Nurani Kemanusiaan dalam proses Hukum ke depan, termasuk kemungkinan Pengalihan Hukuman atau Pengajuan Grasi.
“Kami hanya ingin Papa bisa pulang. Menjalani masa tua bersama Keluarga. Bukan dalam Kurungan, tapi di Rumah, dengan Cinta yang selama ini diberikan kepada kami semua,” pungkas Keluarga.
Toko Emas Sabar yang berdiri sejak Tahun 1970 berada di Pasar Tradisional Kapasan, Surabaya, Jawa Timur yang di kelola oleh pak Tan Andy Martan.
Akhirnya pada 28 Februari 2024 diambil Alih oleh Tim Audit, setelah lebih dari Lima Dekade beroperasi. Awalnya hanya berupa Kios Kecil di Lantai Dasar Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur. Toko Emas ini akhirnya berkembang dan menempati Stand yang lebih besar di Lokasi yang sama.
Usaha Dirintis oleh Pelapor dan pak Tan Andy Martan sejak 1970, pak Tan Andy Martan sendiri saat itu sebagai Staf hingga menjadi Pegawai Kepercayaan, yang dipercaya penuh untuk Mengelola Toko Emas, serta memenuhi Kebutuhan Operasional maupun Rumah Tangga Pelapor.
Saat menyatakan Pensiun sekitar 20 Tahun lalu. Meski dengan Kondisi terbatas, Toko Emas itu tetap mampu bertahan hingga Tahun 2023.
Namun kemudian muncullah Laporan dugaan Penggelapan dalam Jabatan pak Tan Andy Martan, dan setelah di Audit internal dilakukan oleh Anak dan Menantu Pelapor yang merupakan ipar.
Setelah Kasus bergulir pak Tan Andy Martan didalam Tahanan, sedangkan Pengelolaan Toko Emas Sabar diambil Alih oleh Tim Audit itu sendiri.
Pak Tan Andy Martan kinibmengakhiri Riwayat Panjang Toko Emas Sabar yang pernah menjadi bagian dari perputaran tentang Roda Ekonomi Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar