JawaTimur• Viralindonesia52blogspot.com
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Jatim Akan Dapatkan Rp 231 Miliar, Kok Bisa? Ini Hitungannya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 / VI SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan dalam rangka HUT ke-80 RI ini berlangsung selama 1,5 bulan dari 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur
Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bebas PKB progresif Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu. "Ini bukan pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun 2025 ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 14 Juli 2025. Tujuan Pembebasan Pajak Kendaraan Gubernur Khofifah mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Wisata religi "Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur," terang Khofifah. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Syarat Dapatkan Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB
Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak (WP)tertentu. Untuk mendapatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni: Hanya untuk pemilik kendaraan roda 2 wajib pajak kurang mampu, yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Untuk wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal hingga Rp500.000. Untuk wajib pajak ojek online (Ojol). Pemilik sepeda motor roda 3 pelaku usaha "Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" papar Khofifah.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar