Surabaya_Viralindonesia52blogspot.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah korban yang berlokasi di Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Sabtu, (12/7/2025).
Pelaku yang diamankan adalah FR bin MA (alm), laki-laki, 45 tahun, warga Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. FR berprofesi sebagai kuli bangunan. Saat ini, satu pelaku lain yang merupakan paman dari tersangka, berinisial B, masih dalam pencarian (DPO). B diketahui berdomisili di Jl. Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.
Korban, seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial AMFRP, memarkir sepeda motor Yamaha R25 warna merah miliknya di depan rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat berbincang dengan saksi dari dalam rumah, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Melalui pengamatan cepat, korban dan saksi melihat dua orang tak dikenal menuntun dan mengendarai sepeda motor tersebut. Mereka segera melakukan pengejaran sambil berteriak “maling”.
Aksi nekat ini membuat salah satu pelaku panik dan menjatuhkan sepeda motor, lalu berusaha melarikan diri. Beruntung, warga sekitar membantu dan berhasil mengamankan FR. Sementara itu, pelaku lainnya berhasil kabur.
Barang Bukti yang Diamankan dari korban:
– 1 lembar STNK asli Yamaha R25
– 1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah
– 1 buah kunci kontak
– 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
– 1 unit sepeda motor Supra C 125R warna merah hitam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FR mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali. Sebelumnya, pada bulan Juli 2025, tersangka bersama pamannya B mencuri sepeda motor Honda Beat putih di wilayah Tenggumung Wetan, yang kemudian dijual di Sampang, Madura, seharga Rp 2.300.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, FR telah diamankan di Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas terus memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolsek Semampir menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar