Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Kolaborasi apik dari jajaran Polres Pasuruan bersama Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang berhasil dibongkar kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Wanita paruhbaya Meninggal secara sadis di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin (14/07/2025).
Pengungkapan Kasus Pembunuhan itu, maka Polda Jawa Timur langsung gelar Press Release yang dihadiri antara lain, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K yang didampingi Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, S.H serta Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K, S.I.K, M.Si di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timur, pada hari Selasa (15/7/2025).
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat itu menjelaskan, bahwa Pengungkapan ini berawal dari korban HJM, seorang Wanita Paruhbaya yang ditemukan Meninggal secara Tragis didalam rumahnya dengan Luka Parah di Leher dan Tangan akibat Sabetan Senjata Tajam, pada hari Senin (14/7/2025).
Kini nampak seorang lelaki berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai Tersangka Utama dalam Kasus Pembunuhan tersebut.
"Satu Tersangka MF (27) sudah kami Amankan dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K dalam Konferensi Pers, pada hari Selasa (15/7/2025).
Kabidhumas Polda Jawa Timur juga menyatakan, bahwa hasil Pemeriksaan Penyidik kalau Tersangka MF terbukti Merencanakan dan melaksanakan Pembunuhan terhadap Korban, serta mencoba menguasai Harta Korban berupa Mobil CRV.
Bahkan Kabidhumas Polda Jawa Timur menjelaskan, bahwa Motif Tersangka adalah Sakit Hati akibat ucapan Korban, dan dorongan untuk menguasai Harta Korban, guna Melunasi Hutang Judi Online dirinya.
"Pengakuan Tersangka, bahwa pada hari kejadian, Tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti Wawancara Kerja," tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju Warung Kopi di bawah Flyover Tol Surabaya–Gempol, dan sebelum akhirnya menuju Rumah Korban.
Tersangka lalu menganiaya Korban dengan Pisau Dapur hingga Tewas, setelah itu mengganti Pakaian dengan milik Anak Korban, dan membawa Kabur Mobil (R4) CRV beserta Dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya menjual Mobil tersebut gagal, karena Tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak Showroom Mobil.
"Tersangka lalu meninggalkan Mobil di Wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan Transportasi Online," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H menambahkan, bahwa Pengungkapan Kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 7 (Tujuh) jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.
“Kami langsung Respon Cepat, karena kami yakin, bahwa Kejahatan pasti Meninggalkan Jejak," ungkapnya.
"Bahkan, Tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan Kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus ini.
“Ada Warga yang curiga saat Pelaku hendak Menjual Mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, Pelaku Gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain Pisau Dapur, Mobil Honda CRV Warna Putih, Dokumen Kendaraan, Pakaian Korban dan Tersangka, Dua Unit Handphone, serta Uang Tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP dan Jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
"Ancamannya Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Pidana maksimal 20 Tahun Penjara," kata Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H.
Dari hasil ungkap tersebut diketahui Tersangka masih memiliki Hubungan Keluarga dengan Korban.
"Hasil Penyelidikan sejauh ini, Tersangka MF merupakan Pelaku Tunggal dalam Kasus Pembunuhan tersebut," pungkas Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar