SURABAYA, Viralindonesia52blogspot.com– Negara sedang berada dalam fase darurat digital. Aktivitas judi online di Indonesia melonjak drastis, menjelma menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi, sosial, bahkan masa depan generasi muda. Berdasarkan data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap bahwa perputaran uang dari praktik ilegal ini telah mencapai Rp 3,29 triliun per hari, atau setara Rp 1.200 triliun sepanjang 2025.
Angka ini melonjak tajam dari Rp 327 triliun pada 2023 dan Rp 900 triliun di tahun 2024. Bahkan lebih dari 3,2 juta warga Indonesia aktif terlibat dalam judi online, dengan rata-rata pengeluaran harian sebesar Rp 100 ribu.
Fenomena ini menggerus sendi-sendi sosial masyarakat. Kredit macet meningkat, rumah tangga hancur, dan berbagai tindak kriminal muncul akibat ketergantungan pada judi. Ironisnya, anak-anak muda termasuk pelajar dan mahasiswa turut menjadi korban, terbujuk oleh akses mudah dan promosi masif di jagat digital.
Indonesia Hadapi Darurat Nasional Judi Online, IBJO Dideklarasikan Jadi Gerakan Rakyat
Merespons kondisi darurat tersebut, lahirlah Indonesia Bersih Judi Online (IBJO)—sebuah gerakan sosial inisiatif dari Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) yang menggandeng BEM Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Gerakan ini resmi dimulai melalui Diskusi Publik Lintas Sektor yang akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, bertempat di Auditorium G.8 Lantai 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA, Jl. Raya Ketintang, Surabaya.
Diskusi strategis ini akan melibatkan institusi kunci seperti Polda Jawa Timur, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Peradi SAI, ITS, serta praktisi pendidikan dari UNESA, dan dimoderatori oleh generasi milenial sebagai bentuk semangat perubahan.
Ketua Panitia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, menegaskan:
“Gerakan IBJO adalah panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan generasi kita. Judi online merusak secara sistematis, dan kita tidak bisa diam. Melalui diskusi ini, kami ingin membangun sinergi nyata antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan penegak hukum.”
Dukungan terhadap gerakan ini mengalir deras dari berbagai tokoh dan institusi. Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA, menegaskan:
“UNESA berkomitmen menjadi bagian dari solusi. Kami percaya bahwa kampus tidak boleh apatis terhadap ancaman sosial seperti judi online. Justru dari sinilah gerakan perubahan bisa dimulai, berbasis ilmu pengetahuan dan kolaborasi.”
Senada dengan itu, Eko Tjahjono Prijanto, Ketua DPD Rumah Gibran Jawa Timur, menyebut gerakan IBJO sebagai bentuk nyata cinta pada bangsa:
“Judi online telah menjadi penyakit sosial yang menggerogoti bangsa secara diam-diam. Rumah Gibran Jawa Timur mendukung penuh gerakan ini agar menjadi pemantik aksi serupa di daerah lain.”
Sementara itu, dari sisi hukum, dukungan datang dari Ketua Peradi SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA, CPLA, CPM, CPArb, yang menyatakan:
“Sebagai bagian dari Peradi, kami mendukung penuh gerakan ini. Judi online adalah ancaman besar yang mempengaruhi banyak lapisan masyarakat, khususnya dalam aspek hukum dan sosial. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberi dampak nyata dalam pemberantasan praktik ilegal ini.”
Gerakan IBJO tidak berhenti pada diskusi. Dalam jangka panjang, mereka akan menyusun langkah konkret berupa edukasi publik, konseling bagi korban, pelaporan warga, serta perang teknologi untuk memutus jaringan judi online.
IBJO bukan gerakan sesaat. Ini adalah komitmen kolektif untuk membangun Indonesia yang sehat secara digital, menciptakan ruang aman bagi generasi muda, dan mempersiapkan negeri ini menyongsong Indonesia Emas 2045 tanpa dikotori oleh praktik-praktik destruktif seperti judi online.
( Pimred )
Posting Komentar
0Komentar