Viralindonesia52blogspot.com
Di Duga Mantan Kepala Desa Sanrangen Kebal Hukum Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Sanrangen, Tegas Aparat Penegak Hukum KPK dan Kejati Sulsel Bertindak
Bone, minggu 25 Mei 2025, Sulawesi Selatan —
Dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sanrangen, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Kasus ini menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Sulawesi Selatan. mengungkap, indikasi kuat penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018 hingga 2020.
Tim investigasi tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki penggunaan anggaran yang diduga tidak transparan dan merugikan keuangan negara.
Pegiat Aliansi Ungkap Indikasi Penyimpangan Anggaran
Wakil Ketua Umum Aliansi, M. Husain Syukur, dalam keterangan kepada media menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa di bawah kepemimpinan mantan kepala desa Sanrangen patut diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga menyinggung keterlibatan bendahara desa dalam proses pengelolaan anggaran yang dinilai tidak akuntabel.
“Banyak proyek desa yang gagal dilaksanakan sesuai rencana dan anggarannya diduga dimark-up demi kepentingan pribadi,” kata Husain.
Ia merinci sejumlah kegiatan yang dipertanyakan, di antaranya:
Tahun 2018
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa
Rp 733.021.800
Modal BUMDes
Rp 50.000.000
Tahun 2019:
Pembangunan rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman (paving block) sebesar Rp 877.664.900
Modal BUMDes
Rp 50.000.000
Tahun 2020:
Pembangunan rehabilitasi peningkatan usaha tani sebesar Rp 487.849.000
Dilokasi desa Sanrangen tim investigasi konfirmasi salah satu masyarakat beri"nisial, ar, dengan ungkapan ke awak tim investigasi dari media, dana BUMDes nya juga bermasalah dan anaknya sekarang menjabat kepala desa sanrangeng,
Menurut pegiat, Aliansi indikasi penyalahgunaan wewenang ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Proyek-proyek yang di danai dana desa ini mengindikasikan adanya penyunatan anggaran yang mengarah pada kerugian negara. Kami desak Kejati, Sulsel, segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Waketum m husain Aliansi warta merah putih tegas menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses hukum dan menyediakan data pendukung kepada aparat penegak hukum.
Mantan Kepala Desa sanrangeng mengakuinya, Libatkan Pihak Ketiga.
Kepala Desa Sanrangen, saat dikonfirmasi, membenarkan mengakuinya bahwa dirinya libatkan pihak ketiga, untuk memfasilitasinya dan sering berada di luar daerah dan menyerahkan urusan komunikasi dengan media dan oknum LSM kepada seseorang bernisial SDi.
“ungkapannya tidak tinggal di kampung, biasanya oknum LSM saya minta tolong kalau ada yang perlu dikomunikasikan. Sudah beberapa teman media dan LSM yang dihubungi oknum tersebut, untuk mencari solusi. Saya hanya menunggu yang terbaik,” ujarnya.
Dituding mantan kepala desa Sanrangen kebal hukum,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sulsel maupun KPK terkait laporan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
( Redaksi Sul-Sel )
Posting Komentar
0Komentar