Bone – ViralIndonesia52blogspot.com
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa sanrangeng, Kecamatan duaboccoe, Kabupaten Bone. Sejumlah anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan dalam 2 tahun terakhir menimbulkan tanda tanya besar. Nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya seolah tak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.
Dari data yang dihimpun, dalam dua tahun terakhir Desa sanrangeng mengalokasikan dana besar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan, baik jalan desa, jalan usaha tani, maupun jalan lingkungan permukiman, alat produksi tanaman dan pengelolaan peternakan kandang.
Rincian tersebut:
2024
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Rp 13.413.000
Rp 65.637.000
Rp 64.821.000
Pengadaan pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana prasarana pemasaran produk
Rp 107.253.000
2023
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani
Rp 45.019.700
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok
Rp 35.252.150
Alat produksi tanaman dan pengelolaan peternakan kandang
113.000.000
Melihat daftar tersebut, timbul pertanyaan besar: Di mana hasil nyata dari proyek-proyek ini? Apakah jalan yang dikerjakan memang sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya? Apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya?
Kepala Desa (irwansyah), dan bendahara desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, harus segera memberikan penjelasan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan.
Ketidakjelasan laporan realisasi anggaran bisa menjadi indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana. Jika terbukti ada penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait bisa terancam hukuman pidana.
Mengingat besarnya dana yang telah dikelolanya selama dua tahun berturut-turut, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. Inspektorat, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut mengawasi penggunaan dana ini agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Masyarakat Desa sanrangeng juga harus bersikap kritis dan menuntut transparansi. Jika memang proyek tersebut telah dikerjakan, maka harus ada bukti fisik yang bisa dipertanggung jawabkan. Namun jika proyek-proyek ini hanya ada di atas kertas, maka patut dicurigai ada oknum yang bermain.
*Tim investigasi *
Posting Komentar
0Komentar