Bone, ViralIndonesia52blogspot.com
Minggu 25 mei 2025,
Berdasarkan hasil wawancara salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di kecamatan kajuara, ungkapannya ke, Tim investigasi, kepala sekolah (M.Rusman) SMP negeri 1 Kajuara, salah satu pernah honor disekolah smp 1 kajuara tidak sesuai gaji yang diterimanya,
Tim investigasi sorot diduga ada penyimpangan
Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah SMP negeri 1 dan
Melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kajuara(M.Rusman)
Anggaran Dana BOS Tahun 2022/Tahun 2024,
Rincian
Tersebut:
Anggaran dana bos
-Tahun 2022
Tahap 1
Jumlah dana bos diterima
Rp 235.248.000
Tanggal pencairan
17 Februari 2022
Tahap 2
Tahun 2022
Jumlah dana bos yang diterima
Rp 311.022.685
Tanggal pencairan
14 Juni 2024.
Tahap 3
Tahun 2022
Jumlah dana bos yang diterima sekolah
Rp 235.248.000
Tanggal pencairan
12 Oktober 2022.
-Tahun 2023
Tahap 1
Jumlah dana bos yang diterima sekolah
Rp 365.399.215
Tanggal pencairan
21 maret 2023.
Tahap 2
Tahun 2023
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 365.400.000
Tanggal pencairan
25 Juli 2023.
-Tahun 2024
Tahap 1
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 332.340.000
Tanggal pencairan
19 Januari 2024.
Tahap 2
Tahun 2024
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 331.580.000
Tanggal pencairan
12 Agustus 2024.
Kepala sekolah(M.Rusman) SMP 1 Kajuara tanggapan tidak ada, sampai berita ini dimuat kembali, Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, namun hasilnya tidak ada tanggapannya kepala sekolah(M.Rusman) SMP negeri 1 Kajuara hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. Dituding kebal hukum.
Terkait anggaran dan bos tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (M.Rusman)diduganya, kerja sama bendahara sekolah atas seluruh pengelolaan dana, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Kami dari Tim investigasi sul-sel, secara terbuka tegas mendesak,
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2021 hingga 2024 secara publik,
Terkait dana BOS SMP negeri 1 Kajuara,
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2021 hingga 2024.
Tegas Kejaksaan Bone(Kajari), Komisi pemberantas korupsi (KPK) dan Ombudsman, diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah SMP negeri 1 kajuara, mulai tahun 2022 hingga 2024, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara
Jika terjadi dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Hasil wawancara, pegiat aliansi waketum (m Husain syukur), akan membawa ke jalur hukum, terkaitnya dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah (M.Rusman) dan bendahara sekolah SMP negeri 1 Kajuara kabupaten Bone pada tahun 2022 hingga 2024, diduganya ada kerugian negara akan mengarah korupsi.
*Tim Redaksi Sul-sel*
Posting Komentar
0Komentar