KUPANG, ViralIndonesia52blogspot.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah meneliti berkas perkara mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Proses penelitian ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT melengkapi berkas perkara tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
"Berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT, hari Selasa kemarin," ujarnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (2/5/2025) petang.
Harus Dihentikan Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Ditangkap, Polisi Periksa 8 Saksi Termasuk 4 Staf Hotel Raka menjelaskan bahwa saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas untuk memastikan apakah petunjuk yang diberikan sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pihak kepolisian.
"Jaksa peneliti meneliti berkas perkara itu terkait syarat formal dan syarat materiil yang harus dipenuhi," tambah Raka.
Ia merincikan bahwa syarat formal mencakup aspek surat-surat, sementara syarat materiil berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan yang belum terpenuhi. Selain berkas perkara AKBP Fajar, jaksa juga sedang meneliti berkas perkara seorang mahasiswi berinisial FWLS (20) yang terlibat dalam kasus yang sama.
Awal Mula Perkenalan AKBP Fajar dengan Mahasiswi Pemasok Anak 5 Tahun "Berkas perkara tersangka FWLS sudah dikirim ke kejaksaan sekitar hari Kamis, pekan lalu sehingga saat ini kedua berkas dalam proses penelitian kembali," ujar Raka. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Direktur Krimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda NTT pada Jumat (21/3/2025). Setelah pelimpahan berkas, Patar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas oleh jaksa.
Perempuan yang Bawakan Anak 5 Tahun ke AKBP Fajar "Petunjuk dari jaksa itu tujuannya untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap," ujarnya. Saat ini, AKBP Fajar berada dalam tahanan Polda NTT, namun penahanannya dilakukan di Markas Besar Polri. Ia ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025), setelah laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terkait anak di bawah umur
( Sumber Kompas.com )
Posting Komentar
0Komentar