Viralindonesia52blogspot.com
Berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran di lapangan, ditemukan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi Urea adalah Rp 2.250 per " kg atau Rp 112.500 per"sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska adalah Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per" sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Seorang warga kelurahan Tanete berinisial Rb mengaku kepada tim media bahwa dirinya membeli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska seharga Rp 150.000 per"sak, bahkan tidak diberikan per" kantong plastik kecil, bukan per"sak sebagaimana ketentuan. Dijemput Di kios pupuk bersubsidi milik HBN
Tim investigasi sul-sel, kemudian menghubungi telpon seluler ” kelompok tani ber'nisial untuk mengonfirmasi hasil temuan tim investigasi. Dan menemui HBN Menurut, harga yang telah dijual kan ditambah sewa mobil jadi harga 125 per'sak ke kelompok tani.
Dihubungi nomor whatsapp kelompok tani ber'nisial alamat kelurahan Tanete kecamatan cina, mengungkapkan 140 dan 145 kadang harga yang telah diambilkan pengecer milik HBB dan kelompok tani ber'nisial SL menjualkan ke masyarakat 145 bahkan sampai 150.
Padahal, penjualan pupuk subsidi di atas HET jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI 2024.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan akan mencabut izin dan menindak tegas pengecer pupuk subsidi yang ‘nakal’.
Tim investigasi, sul-sel' meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres bone dan kapolda Sulawesi Selatan, untuk segera menyelidiki kasus ini. Dugaan pelanggaran atas distribusi pupuk subsidi adalah tindakan serius yang merugikan petani dan melukai program ketahanan pangan nasional.
Peliputan, AJ.
( Team investigasi VI )
Posting Komentar
0Komentar