Senin, 19 Mei 2025
BONE, ViralIndonesia52.blogspot.com Sul-sel.
– Dugaan praktik korupsi berjamaah mencuat di Desa Sanrangen, Kecamatan dua boccoe kabupaten bone. Waketum Aliansi. m. husain syukur, Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan waketum Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) sul-sel, segera turun tangan mengusut indikasi penyelewengan dana desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2020.
Aktivis Aliansi,
husain syukur, menyebut pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan mantan Kepala Sanrangen tahun 2019 sampai 2020, di duga kuat sarat korupsi, kolusi, dan Ia juga menyoroti mantan kades dan bendahara desa turut terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
“Banyak proyek desa yang gagal dan anggarannya terindikasi dimark-up demi kepentingan pribadi,
Ia merinci sejumlah kegiatan yang dipertanyakan, di antaranya:
-- 2019,
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman Gan/Paving blok
Rp 877.664.900
2020,
Pembangunan rehabilitasi peningkatan usaha tani
Rp 487.849.000
Terkait anggaran dana desa 2018/2020 yang telah dikelola oleh mantan kepala Desa.
Anggaran tersebut diduganya ada kerugian negara, akan mengarah korupsi, jika dana desa dikorupsi diduganya melanggar undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 2001, yang mengatur penyalah gunaan kewenangan negara,
Menurut waketum Aliansi m, husain, sejumlah proyek fisik yang telah dibangun anggaran, yang mengindikasikan, adanya penyunatan anggaran, menuju kerugian negara.
Kami mendesak, Kejati sulsel tidak tinggal diam, Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik " ujarnya.
Ia juga menambahkan, waketum Aliansi, siap mengawal proses hukum dan menyediakan data pendukung apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dimuat, mantan Kepala Desa dan bendahara desa belum dapat dikonfirmasi.
*Tim Redaksi *
Posting Komentar
0Komentar