Riau - Viralindonesia52blogspot.com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lewat penyidik Asisten Pidana Khusus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Beas Tanjung Balai Karimun, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 182,9 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH didampingi Asisten Intelijen, Tengku Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH. MH dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis 15 Mei 2025.
Bacaan Lainnya
Tanpa Kenal Lelah, Asintel Kejati Sumbar “Jaga Desa”Prof. Pujiyono Suwadi : Selamat Ultah PERSAJA Ke 74, Profesional dan Berintegritas !Marcella Cs Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
Kajati Kepri Teguh Subroto menerangkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Audit dari BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp182.988.000.000,” ungkap Kajati Kepri Teguh Subroto. Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya cukai rokok sebesar Rp. 143,5 miliar, pajak rokok yang tidak dibayarkan Rp. 14,3 miliar, dan PPN yang tidak disetor mencapai Rp25 miliar. Sehingga totalnya Rp.182, 9 miliar,” ujarnya.
Disampaikan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Tanjung Balai Karimun sejak 2016. Penelusuran Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan resmi.
“Kami telah memeriksa 25 saksi, baik dari individu maupun pihak korporasi. Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka,” tegas Kajati Kepri Teguh Subroto.
Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam periode 2016 hingga 2019, di mana lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai di kawasan bebas dinilai menjadi celah penyalahgunaan.
Maraknya peredaran rokok ilegal dan rokok tanpa cukai di Provinsi Kepualauan Riau memantik keprihatinan sejumlah kalangan.
Sehingga memunculkan kegelisahan, rokok yang beredar harus ditertibkan, pasalnya berpotensi merugikan negara tanpa adanya pendapatan negara atas pajak cukai dari rokok tersebut.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar