![]() |
Aris Setiawan Plt. Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo |
Surabaya 05 Mei 2025 ViralIndonesia52.Blogspot.com
Gudang di kawasan Pergudangan Suri Mulia Margomulyo kembali disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Jum'at malam, 2 Mei 2025 pukul 20.50 WIB. Penyegelan dilakukan setelah masa izin pembukaan segel sementara yang diberikan untuk keperluan maintenance berakhir.
Sebelumnya, gudang tersebut telah disegel karena belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin usaha resmi. Namun, pada 30 April 2025, pihak pengelola mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP Kota Surabaya dengan alasan ingin melakukan perbaikan teknis fasilitas, pembenahan jaringan listrik, serta kebersihan ruangan. Permohonan itu disetujui dan berlaku hingga 2 Mei 2025.
Aris Setiawan, Plt. Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo, menjelaskan bahwa selama masa izin, pemantauan dilakukan oleh pihaknya bersama tim Satpol PP kota dan unsur terkait.
![]() |
Kedua Surat yang menunjukkan Izin Membuka Segel atas permintaan UD Sentoso Seal Kepada Pemkot Surabaya |
"Monitoring terus dilakukan selama masa izin. Begitu tanggal 2 malam berakhir, kami lakukan penyegelan ulang bersama tim kota" terang Aris kepada jurnalis Viral Indonesia.
Saat ditanya apakah segel boleh dibuka kembali di luar ketentuan, Aris menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu dan atas permintaan resmi dengan alasan yang jelas serta mendesak, segel bisa dibuka sementara atas persetujuan Pemkot dan Satpol PP Kota Surabaya.
![]() |
Form laporan Satpol-PP Kota Surabaya kepada Anggota Asemrowo |
Namun, pada hari sebelum habis masa izin, beredar video berdurasi 20 detik di media sosial yang menunjukkan adanya aktivitas di dalam gudang. Video tersebut memunculkan pertanyaan dari publik mengenai kepatuhan terhadap izin yang diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pembukaan segel sementara diberikan atas permintaan resmi untuk perbaikan instalasi listrik, didukung oleh surat dari PLN. Namun, saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang.
![]() |
Eri Cahyadi Memberikan penjelasan kepada AwakMedia |
"Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi ke luar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser (Kasatpol PP) bersama jajaran kepolisian itu langsung tutup dan rantai," ucap Eri kepada wartawan, Senin (5/5).
Eri menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa terjadi kembali, pihaknya tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali," imbuhnya.
Hingga kini, gudang tersebut belum diizinkan beroperasi penuh dan masih dalam proses penyelesaian kelengkapan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.
Posting Komentar
0Komentar