Surabaya, 11 Mei 2025 viralindonesia52blogspot.com
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini diajukan buntut dari penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, Surabaya.
Dalam keterangannya, Diana menyatakan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan proses pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada 30 April 2025. Namun hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan oleh Dinas terkait, dan segel di gudangnya pun masih belum dibuka.
"Proses pengurusan TDG sudah selesai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sementara gudang kami disegel. Ini merugikan operasional dan nama baik kami," ujar Diana.
Ia juga menuding adanya perlakuan tidak adil dari Pemkot. Menurutnya, beberapa gudang lain yang belum memiliki TDG masih diberi kelonggaran untuk beroperasi dan menyelesaikan izinnya tanpa penyegelan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa pihak CV Sentoso Seal belum melengkapi sejumlah persyaratan penting dalam pengurusan izin TDG melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengajuan dilakukan lewat OSS, dan jika ada kekurangan, sistem akan mengirim notifikasi. Sampai sekarang, dokumen yang disyaratkan belum lengkap,” terang Lasidi.
Pihak Ombudsman Jatim menyatakan telah menerima laporan dari Jan Hwa Diana dan akan menindaklanjuti dengan verifikasi serta permintaan dokumen tambahan.
“Kami akan klarifikasi dokumen-dokumen yang mendukung laporan ini, agar dapat mengambil langkah sesuai prosedur,” ujar perwakilan Ombudsman.
Hingga berita ini ditulis, CV Sentoso Seal masih menunggu kejelasan dari Pemkot Surabaya dan berharap Ombudsman bisa memberikan solusi yang adil dalam persoalan ini.
Posting Komentar
0Komentar