—Viralindonesia52blogspot.com
Skandal dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kian menyeret nama-nama besar di lingkaran elite politik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik anggota DPR RI berinisial AS yang diduga menikmati hasil korupsi saat menjabat anggota DPRD Jatim.
Penyitaan dilakukan di Pasuruan, Kamis (22/5/2025), terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan aset tersebut diyakini dibeli AS dari dana hasil korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
“Aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Kami menduga kuat dibeli menggunakan uang suap pengelolaan dana hibah pokmas,” tegas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Langkah penyitaan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi dana hibah tidak berhenti di level bawah, namun menjalar hingga ke jajaran legislatif tingkat nasional. Penelusuran aset AS dilakukan setelah KPK memeriksa lima saksi di Polres Pasuruan, termasuk kepala desa, notaris, hingga pihak swasta.
Skema Korupsi Terstruktur
KPK juga membuka potensi adanya penyalahgunaan sistem dalam pengajuan proposal dana hibah. Dalam pemeriksaan terpisah di Polres Situbondo, penyidik menginterogasi 15 ketua pokmas yang diduga hanya dipinjam namanya oleh pihak tertentu untuk mengalirkan dana hibah secara ilegal.
“Kami dalami apakah nama-nama mereka hanya digunakan untuk mengajukan proposal fiktif atau mereka menjalankan proyek dengan memberikan commitment fee kepada oknum pejabat,” ungkap Budi.
Ke-15 ketua pokmas itu berasal dari sejumlah kelompok, seperti Pokmas Berjaya, Pokmas Widuri Makmur, hingga Pokmas Kampong Indah. Bahkan, pengurus masjid dan majelis taklim ikut diperiksa karena diduga turut menerima dana yang tidak dikelola secara transparan.
21 Tersangka, Puncak Gunung Es?
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi. Namun, menurut sejumlah sumber internal penegak hukum, jumlah tersebut diyakini belum mencakup seluruh aktor utama.
Jejak aliran dana terus dibuka. Penyidik menduga, ada pola sistemik dan pembiaran dalam pengelolaan dana hibah Jatim, terutama pada tahun politik menjelang 2024.
Pengamat antikorupsi menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk membongkar praktik politik anggaran kotor yang melibatkan relasi legislatif dan eksekutif daerah.
“Kalau ini dibongkar tuntas, bukan tidak mungkin akan menyeret nama-nama lain di pusat. Hibah menjadi ladang subur untuk praktik rente politik,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
KPK belum mengumumkan apakah AS akan segera diperiksa sebagai tersangka. Namun, penyitaan aset menandakan kasus ini semakin naik level dari praktik di desa menuju permainan politik uang di Senayan.
( Biro jakarta )
Posting Komentar
0Komentar