Viralindonesia52blogspot.com
Bekasi• Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Seksi Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti mengumumkan pelelangan barang rampasan negara
yang dilaksanakan secara elektronik (e-Auction) dengan sistem open bidding tanpa
kehadiran langsung peserta melalui situs resmi lelang.go.id yang dimulai saat aplikasi
lelang tayang, hingga batas akhir penawaran pada hari Kamis, 05 Juni 2025 pukul
09.30 WIB, sesuai dengan waktu server.
Barang rampasan negara yang dilelang tersebut tersedia dan disimpan di Gudang
Penyimpanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Veteran No. 1,
Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17141. Kejaksaan
Negeri Kota Bekasi menyediakan kesempatan bagi para calon peserta untuk
melakukan aanwijzing dan open house yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 04
Juni 2025, dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di lokasi lelang. Dengan demikian,
peserta memiliki kesempatan untuk memeriksa secara langsung kondisi objek yang
akan dilelang dan memastikan bahwa mereka memahami segala risiko dan potensi
nilai barang yang akan dibeli.
Adapun persyaratan untuk mengikuti lelang, peserta dapat berupa perorangan yang
telah memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
atau badan hukum yang dilengkapi dengan akta pendirian (beserta perubahannya,
apabila ada), KTP sesuai dengan nama tercantum pada akta, dan dokumen kuasa
apabila pengambilan barang dilakukan atas nama pihak lain.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta lelang dapat menghubungi panitia melalui Ibu Adel
di nomor 0851-5627-8072 atau langsung menghubungi KPKNL Bekasi di (021)
8808888 selama jam kerja, selain itu dapat juga mengakses informasi melalui website
resmi kami di kejari-kotabekasi.kejaksaan.go.id dan pada media sosial (instagram,
facebook, dan threads) kami. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu para
calon peserta lelang memahami seluruh tata cara serta persyaratan yang berlaku,
sehingga proses lelang berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke Kas Negara dan menjadi Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Melalui langkah inovatif e-Auction
ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam proses lelang,
sekaligus memberikan peluang bagi sektor swasta untuk ikut serta dalam menyumbang
pendapatan negara
Rabu 28 Mei 2025
( Roly )
Posting Komentar
0Komentar