SALATIGA |Viralindonesia52blogspot.com Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat, kali ini melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Dua orang nasabah resmi melaporkan koperasi tersebut ke Polres Salatiga, Jawa Tengah, pada Jumat (23/5/2025), karena merasa menjadi korban penipuan investasi dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, berinisial RM, mengungkapkan awal mula dirinya tertarik ikut dalam investasi koperasi BLN setelah mendapat bujukan dari teman satu kelompok. Iming-iming keuntungan tetap setiap bulan membuat RM luluh dan memutuskan untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
“Ada teman satu kelompok itu ikut, kemudian saya tanya dan dijelaskan. Dari situ saya tahu dan tertarik karena mendapatkan profit sebesar 1/12 dari modal yang diberikan. Jadi kalau investasi, satu tahun modal sudah balik dan sisanya akan mendapatkan keuntungan,” ujar RM saat ditemui di Mapolres Salatiga.
RM yang mulai berinvestasi sejak Januari 2025 mengaku telah menyetorkan dana sebesar lebih dari Rp 552 juta ke koperasi tersebut. Awalnya, janji keuntungan itu tampak nyata. Pada Februari, ia menerima profit senilai Rp 23 juta. Namun, mulai Maret, koperasi memberi alasan bahwa sistem tengah mengalami “overload” dan seluruh program dihentikan sementara.
“Tapi pada bulan Maret ada informasi kalau ada overload. Sehingga program berhenti dan menunggu satu pekan untuk perbaikan,” terang RM.
Sayangnya, setelah itu tidak ada kejelasan. Usaha RM untuk menghubungi pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, maupun admin koperasi tidak membuahkan hasil. Semua jawaban hanya bersifat mengambang dan tak ada penyelesaian konkret.
“Saya coba komunikasi dengan admin di kantornya tidak ada jawaban yang memuaskan. Semuanya dileparkan ke Nicholas tapi tidak ada jawaban juga,” tambahnya.
Tulungagung Kini Menjangkau 8 Kecamatan, Pasien Makin Nyaman
Merasa ditelantarkan dan kehilangan dana besar, RM akhirnya memilih jalur hukum. Bersama satu korban lainnya, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga dengan harapan dana yang diinvestasikan dapat dikembalikan.
“Harapan saya cuma uang modal kembali saja sudah cukup,” kata RM suara lirih.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, membenarkan adanya laporan dari dua korban yang mengaku dirugikan oleh investasi Koperasi BLN. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 573 juta.
“Kami sudah menerima pelaporan dari masyarakat, sebanyak dua orang, terkait investasi dari Koperasi BLN,” jelas Ipda Sutopo kepada jurnalis saat dikonfirmasi.
Diketahui, kedua korban berasal dari wilayah yang berbeda, yakni Kota Salatiga dan Kabupaten Demak. Keduanya diketahui baru bergabung dengan koperasi tersebut selama dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya mengalami kerugian besar.
“Untuk korban yang melapor ini baru bergabung dengan koperasi sekitar dua bulan dan tiga bulan,” lanjutnya.
Untuk mendalami kasus ini, Polres Salatiga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena sudah ada Satgas PASTI yang dipimpin oleh Bareskrim Polri, nanti kita koordinasikan. Jadi di sini mungkin nanti kita sifatnya klarifikasi dan akan dilimpahkan ke Satgas,” terang Ipda Sutopo.
Polres Salatiga juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi serupa untuk segera melapor.
“Kalau yang korban di Salatiga bisa melaporkan di Salatiga, nanti kita akan lakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.
Pihak kepolisian menduga jumlah korban bisa terus bertambah, seiring berjalannya penyelidikan yang masih berlangsung. Kasus ini menambah panjang daftar korban investasi abal-abal yang mengatasnamakan koperasi sebagai kedok meraup keuntungan sepihak.
( Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar