Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M. Saifuddin. (Amar)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M. Saifuddin. (Amar)
- Hasil gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait sengketa tanah di RT 8 RW 02 Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran masih belum tuntas. Pihak warga mengaku sudah memiliki SHM atau sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Sedangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya juga memiliki dasar yang sah melalui GS (Gambar Situasi) dari BPN. Sayangnya, pihak BPN yang hadir hanya seorang staf yang tidak tahu menahu terkait permasalahan tersebut.
“Ini hearing pertama, dikatakan begitu karena nanti akan ada hearing kedua. Karena rapat dengar pendapat hari ini tidak menemukan solusi. Hal itu disebabkan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menjelaskan terkait permasalahan yang ada. Sehingga nanti akan dilakukan hearing kembali dengan pihak BPN, tentunya yang hadir harus pejabat yang memahami tentang persoalan tanah tersebut,” ungkap M. Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa (22/7/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya
Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana dari satu rahim, dari badan yang sama bisa mengeluarkan dua sertifikat dan ini sama-sama sah secara konstitusi. Pentingnya BPN hadir untuk menjelaskan posisi sebenarnya. Untuk itu Saifudin berharap Pemkot Surabaya tidak melakukan tindakan penggusuran atau tindakan lainnya yang mengakibatkan keresahan warga, hingga permasalahan ini selesai.
Politisi muda asal Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Pemkot telah dipanggil oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dirinya yakin Pemkot Surabaya akan berpihak kepada warganya sendiri. Oleh karena itu BPN maupun pemkot akan menjelaskan secara resmi dan komprehensif. Sehingga keputusannya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Ini adalah pintu awal untuk membuka sengketa tanah, khususnya di Kecamatan Kenjeran ini. Masih banyak sengketa tanah serupa di Kota Surabaya ini. Pihak kejaksaan pun akan kita hadirkan untuk menemukan titik terang dan menjelaskan hasil pemanggilan pihak-pihak terkait dalam masalah ini,” terang Bang Udin.
Dia menyatakan bahwa di pertemuan berikutnya juga akan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara dan BPN serta BPKAD. Sehingga ada win-win solution. Bagaimana solusi terbaiknya.
“Sehingga pemkot tidak disalahkan secara hukum, warga juga enak. adil, damai dan sejahtera,” tuntas M. Saifuddin.
( All )
Posting Komentar
0Komentar