Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan yang dilakukan oleh Dua Pelaku Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGRAK) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur, pada hari Kamis (24/7/2025).
Kepada dua Tersangka yang diamankan berinisial SH dan SF, di sebuah Cafe yang berada di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada hari Sabtu malam (19/7/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, pada hari Kamis (24/7/2025).
Sementara kedua Pelaku yang mengaku Aktivis FGRAK (Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi) ternyata organisasi ini hanya berisikan Dua Pelaku saja, bahkan organisasinya tidak terdaftar atau tercatat di Bakesbangpol Surabaya maupun Jawa Timur.
Kedua Pelaku yang saat itu diamankan Unit III Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur. Diduga melakukan Aksi Pengancaman dan Pemerasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang sejumlah Rp.50 Juta Rupiah.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur mengungkapkan, bahwa peristiwa ini terungkap berkat adanya laporan dari Masyarakat yang diterima oleh Polda Jawa Timur, yang menyebutkan adanya dugaan perilaku tidak pantas dari kedua Tersangka oknum aktivis itu, karena Memeras dan Mengancam akan melakukan Aksi Demo jika Permintaan Uang yang diminta kedua Tersangka, yaitu sebesar Rp.50 Juta Rupiah dan itupun tidak diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Bahkan disinyalir kedua Tersangka juga melakukan Pengancaman jika tidak diluluskan permintaannya dan akan melakukan Aksi Demonstrasi dengan mengatasnamakan Mahasiswa.
“Jadi sebelumnya mereka mengirim Surat terkait Pemberitahuan Aksi Demo, kalau Permintaan Uang tidak diberikan, mereka rencana akan melakukan Aksi Demo di depan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, pada hari ini Senin 21 Juli 2025, dengan Titik Kumpul di Taman Apsari, dengan massa Demo 200 orang, pada hari Senin (21/7/2025).
Disamping itu diduga kedua Tersangka yang mengatasnamakan Mahasiswa untuk melakukan Aksinya, namun dari Mahasiswa mana tidak disebutkan.
Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan dari kedua Tersangka sebesar Rp.20.050.000 Rupiah, yang juga 1 Unit Handphone Vivo, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy (R2) dan juga 1 Unit HP Oppo Reno 8.
Sedangkan Kasubdit Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H dalam hal ini mengatakan, Penyelidikan maupun Penyidikan, bahwa Tersangka SH dan SF juga telah mendirikan Organisasi FGRAK yang tidak memiliki izin, dan anggotanya hanya Dua Orang, yaitu ke 2 Tersangka saja.
Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 368 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara maksimal 9 Tahun,” tutup Kasubdit Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H.
(Lisa/Staind/Bertus).
Posting Komentar
0Komentar