Bone• Viralindonesia52blogspot.com
Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, terus menjadi sorotan. Tim investigasi dan media yang mencoba meminta klarifikasi terkait pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024 justru disambut dengan sikap acuh dari Kepala Desa.
Pada Jumat (26/7/2025), menjelang salat Jumat, tampak sejumlah pejabat mendatangi kantor desa, di antaranya perwakilan dari Inspektorat yang disebut Saud, Kapolsek setempat, serta personel Satpol PP, Andi Baharuddin. Namun, Kepala Desa Mattoanging menyebut kunjungan itu sebatas “jalan-jalan,” bukan kunjungan pemeriksaan atau pembinaan resmi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Di sisi lain, Kepala Desa juga mengeluhkan banyaknya oknum LSM yang datang. "Kemarin saja ada tiga orang LSM, yakni AB, Aasar, dan satu lagi. Kalau memang saya salah, silakan saja LSM lapor ke APH," ucapnya kepada tim investigasi.
Namun, yang paling disorot adalah sikap tertutup sang kepala desa saat dimintai konfirmasi soal anggaran. Media dan tim investigasi merasa diabaikan, seolah-olah Kepala Desa tidak ingin memberikan klasifikasi atau keterbukaan terkait penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan dana desa di desa tersebut bermasalah.
Sebelumnya, telah dikirim surat klarifikasi dari
Lembaga Projamil juga sempat melakukan audiensi tertutup di dalam ruang kantor desa. Namun,
dikirimnya melalui whatsapp surat klarifikasi dari Lembaga Aspirasi Nusantara, diabaikan dan disuruh melaporkan saja.
sampai saat ini belum ada kejelasan atau tanggapan transparan dari pihak Pemerintah Desa Mattoanging.
Desakan Audit dan Dasar Hukum
Melihat indikasi yang kian mengarah pada dugaan penyimpangan, sejumlah lembaga pemantau dan media mendesak Inspektorat Kabupaten Bone untuk segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Mattoanging tahun anggaran 2023 dan 2024.
Desakan ini didasarkan pada aturan yang jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan tertib anggaran.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
"Ini uang negara, bukan milik pribadi. Jika ada indikasi pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum. Audit wajib dilakukan, dan kalau perlu APH turun tangan," tegas salah satu aktivis pemantau anggaran desa.
Belum Ada Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bone terkait tuntutan audit. Pihak-pihak LSM yang sempat disebut pun belum memberikan keterangan atau pernyataan terbuka ke media.
Publik menanti langkah tegas dari Inspektorat dan aparat hukum, bukan sekadar kunjungan simbolis. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah keharusan, bukan pilihan.
Hingga beritanya diturunkan pihak inspektorat, satpol pp, kapolsek di tempat belum dapat dikonfirmasi.
( Tim Redaksi )
Posting Komentar
0Komentar