Gresik• Viralindonesia52blogspot.com
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria asal Surabaya. Tersangka yang berinisial AM (46) diketahui telah melakukan aksinya di 29 tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus operandi memesan nasi kotak dan membawa motor milik korban kabur. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan, “Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya mencoba melarikan diri. Kami memberikan tindakan tegas terukur, dan satu orang lainnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).”
Modus pelaku terungkap ketika korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu dengan tersangka di sebuah warung pada malam hari, 8 Mei 2025. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan meminta korban untuk mengantarkannya ke suatu lokasi. Namun, setibanya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu, lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan mengambil pesanan nasi kotak.
Tak kunjung kembali, korban pun melapor ke Polsek Manyar, yang mengakibatkan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi serupa di 29 lokasi, dengan konsentrasi terbesar di Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta beberapa wilayah lainnya seperti Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam hal meminjamkan barang pribadi,” tambah AKP Abid.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kuhp Ayat 1 ke 4, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Penanganan yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa lainnya.
( Rido )
Posting Komentar
0Komentar